Tandaseru — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara menemukan adanya dugaan keterlibatan ASN dan penyelenggara tingkat bawah dalam Pilkada Haltim. Para ASN dan penyelenggara ini diduga turut berpartisipasi memenangkan pasangan calon nomor urut 2 Ubaid Yakub-Anjas Taher (SUBA).

Komisioner Bawaslu Haltim Basri Suaib mengatakan, sejak jalannya tahapan Pilkada hingga pada pemungutan dan penghitungan suara ditemukan adanya dugaan keterlibatan ASN dan penyelenggara tingkat bawah. Penyelenggara tersebut baik kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) maupun pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) yang turut memenangkan pasangan SUBA.

“Dugaan ini dikuatkan dengan adanya postingan melalui media sosial Facebook. Dimana sejumlah ASN melakukan foto bersama dengan paslon SUBA serta mengangkat tangan dua jari. Selain itu juga ada penyelenggara tingkat bawah yang berfoto dengan berpakaian KPPS dan PTPS dengan mengangkat tangan dua jari,” ungkap Basri, Senin (14/12).

PTPS dan KPPS Desa Soagimalaha Kota Maba berpose mengangkat dua jari. (Istimewa)

Dengan adanya temuan tersebut, Basri memastikan Bawaslu akan memprosesnya sesuai perundang-undangan yang berlaku. Apalagi hingga saat ini temuan dugaan keterlibatan ASN mendukung pasangan SUBA sangat tinggi dibandingkan dugaan pelanggaran keterlibatan ASN di paslon lain.

Diketahui, dugaan pelanggaran keterlibatan ASN yang sebelumnya sudah diproses dan telah direkomendasikan Bawaslu ke Komisi ASN (KASN) kurang lebih sebanyak 53 pelanggaran. Sementara  yang sudah direkomendasikan KASN sebanyak 17 kasus. Sisanya sudah selesai diproses dan akan direkomendasikan ke KASN melalui Bawaslu Provinsi Maluku Utara.

Di sisi lain, dugaan pelanggaran keterlibatan ASN pasca pemungutan dan penghitungan suara saat ini masih dalam tahapan proses oleh Bawaslu Haltim.