Tandaseru — Tahun 2020 ini Pemerintah Daerah Pulau Morotai sudah menerima Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebesar Rp 7,8 miliar.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Morotai M. Umar Ali ketika konfirmasi di ruang kerjanya, Senin (14/12).

Umar bilang, total DBH yang masuk di Kas Daerah milik Pemda Pulau Morotai sebesar Rp 7,8 miliar itu berasal dari lima item pendapatan. Item-item tersebut adalah Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Penerimaan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan, Pajak Rokok dan PBKP.

“DBH Provinsi sampai bulan Desember itu Rp 7.820,702,651. Ini sebelum kami rekon. Untuk transferan itu kami tidak bisa tentukan berapa tahap dalam setahun,” jelasnya.

“Jadi ada lima item pendapatan, PKB sebesar Rp 816 juta lebih, BBNKB Rp 1 miliar lebih, PBKP Rp 2 miliar lebih, P3AP Rp 86 juta lebih. Yang paing besar itu pajak rokok sebesar Rp 3 miliar sekian,” tambahnya.

DBH tersebut, kata Umar, akan digunakan untuk sejumlah item kegiatan. Salah satunya adalah untuk belanja modal, belanja barang dan jasa.

“Di dalamnya ada belanja modal, belanja barang dan jasa,” tandasnya.