Tandaseru — Komisi II DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, mencatat hampir semua Koperasi Merah Putih (KMP) kelurahan di Kota Ternate mengeluhkan ketidakjelasan pendanaan untuk menjalankan bisnis koperasi.
Keluhan itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat umum Komisi II bersama 10 ketua KMP, Plt. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate, Syarif Sabatun, dan vendor KMP di ruang rapat DPRD Kota Ternate, Kamis (30/10).
“Hampir secara keseluruhan yang disampaikan ketua-ketua KMP tadi bahwa untuk dana awal itu memang tidak ada,” kata Juru bicara Komisi II, Sartini Hanafi.
“Saya tanyakan itu juga ke pak kadis koperasi, sejauh ini kesiapan untuk pengucuran anggaran ke kelurahan koperasi merah putih yang sudah siap itu sudah sampai di mana, kadis tidak bisa menjawab,” timpalnya.
Lantaran ketiadaan pendanaan awal, ada satu KMP yakni di Kelurahan Takome, Kecamatan Ternate Barat, bahkan belum mengambil dokumen akta pendirian koperasi dari notaris.
Sementara sebagian kelurahan lainnya, kata dia, dilaporkan telah mengantongi akta pendirian koperasi dengan dana hasil patungan uang pribadi anggota koperasi maupun ada yang dibantu anggota DPRD.
Komisi lI lanjut dia, sudah menanyakan bahwa masalah biaya akta pendirian ini dapat dikoordinasikan KMP Takome dengan pemerintah kelurahan setempat. Namun, jawabannya pemerintah kelurahan tidak dapat membantu.
“KMP Takome sampai saat ini dia tidak ambil karena memang mereka beranggapan bahwa itu adalah program pemerintah pusat yang turunannya ke pemerintah daerah yang itu jelas. Jadi mereka tidak mau memakai dana pribadi,” jelasnya.
Jawaban itu bagi komisi II dianggap wajar, sebab pemerintah kelurahan pun tidak mau mengambil risiko ketika nanti diminta pertanggungjawaban anggaran kelurahan yang dipakai. Begitu juga bila pendanaannya lewat patungan anggota koperasi.
Sementara itu data yang dikantongi Komisi II, kata dia, ada sebanyak 56 KMP kelurahan yang sudah siap penginputan berkas akta dan lain-lainnya.
Berikut 5 KMP kelurahan pun sudah persiapan proposal bisnis. Dua dari 5 KMP kelurahan itu bahkan telah siap didanai, yaitu KMP Kelurahan Dufa Dufa dan Kelurahan Akehuda.
“Tapi dari beberapa koperasi tadi yang sudah siap itu dia menyampaikan yang dibutuhkan sekarang adalah kejelasan anggaran pinjaman yang nanti akan diberikan kepada koperasi merah putih, itu sampai saat ini belum ada kejelasan secara keseluruhan belum ada kejelasan,” ungkapnya.
Selain masalah pendanaan yang belum jelas, pemerintah daerah pun tidak dapat berbuat banyak dengan adanya instruksi presiden (Inpres) nomor 9 tahun 2025 terkait dengan pembentukan koperasi, disusul Permendagri nomor 13 tahun 2025.
Pada Permendagri itu, pemerintah daerah diwajibkan memberikan perhatian kepada KMP di daerah masing-masing. Perhatian itu diartikan sebagai dukungan bantuan anggaran untuk KMP.
“Akan tetapi kita juga melihat situasi dan kondisi daerah seperti ini,” katanya.
Tidak hanya itu, masalah lainnya terkait KMP sebagaimana hasil koordinasi Komisi II ke Kementerian Koperasi yaitu soal kewajiban menyiapkan lahan seluas kurang lebih 1.000 meter persegi di masing-masing kelurahan.
Kewajiban itu merupakan ketentuan terbaru bagi KMP, dengan maksud agar di atas lahan 1.000 persegi ini akan dibangun kantor dan gudang untuk koperasi.
Jika lahan tersebut bisa disediakan, kata dia, maka pemerintah pusat akan membantu pembangunan gudang beserta mengisi kebutuhan usaha koperasi, dan juga aset tersebut menjadi milik pemerintah daerah.
Namun ketentuan itu menurut Komisi II, dirasa sangat mustahil bisa dilakukan di Kota Ternate karena kondisi keterbatasan lahan.
“Tidak mampu kelurahan menyediakan lahan seluas itu dan ketentuan ketika disampaikan Deputi Koperasi itu sampai pada tanggal 15, kalau ada koperasi di satu desa satu wilayah yang tidak mampu menyediakan lokasi ini dengan sendirinya dia tidak mendapatkan bantuan anggaran,” ungkapnya.
Itu sebabnya, ketentuan ini menurutnya mungkin bisa dilakukan jika hanya di tiap kecamatan bukan kelurahan.
“Tapi semua ini kita melihat lagi apakah ini disetujui atau tidak,” cetusnya.
Di samping itu, informasi lainnya yang diperoleh saat Komisi II berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi yakni pengurus dan anggota KMP tidak digaji.
Bahkan yang tidak kalah pentingnya lagi dari persoalan KMP ini yaitu harus ada jaminan atas kucuran dana Rp 3 miliar per-KMP kelurahan dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Tidak tanggung-tanggung, jaminannya harus dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH).
Jaminan tersebut kata dia, sangat tidak mungkin disetujui Wali Kota Ternate sebagai Ketua Satuan Tugas KMP di daerah. Apalagi, kondisi fiskal daerah pada 2026 mendatang cukup memprihatinkan dengan adanya pemangkasan transfer ke daerah (TKD) Kota Ternate sebesar Rp 189 miliar.
“DBH juga dapat dari mana? makanya wali kota sebagai ketua satgas tidak mungkin langsung main tandatangan. Itu polemik memang banyak sekali, persoalannya cuma di seputaran bagaimana KMP ini mendapatkan kejelasan tentang bantuan baik dana awal maupun kelanjutan,” jelasnya.
Meski dengan sekelumit polemiknya, Komisi II masih optimis dan berharap program Presiden Prabowo ini bisa terlaksana dan mendapat perhatian pemerintah pusat.
Sehingga itu, solusi yang ditawarkan Komisi II kepada Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate yaitu menyampaikan seluruh persoalan yang muncul dalam rapat tersebut untuk disampaikan ke Wali Kota Ternate guna dibahas lebih lanjut bersama DPRD Kota Ternate.
“Ini kita butuh duduk bersama dan kita harus jelas, di kementerian juga kita belum jawaban yang jelas,” pungkasnya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.