Tandaseru — Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara membuka gerai pelayanan pembuatan izin rumpon bagi nelayan di Desa Saria, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat. Kegiatan pendampingan perizinan yang berlangsung selama dua hari pada 1–2 Oktober 2026 ini diberikan secara gratis tanpa memungut biaya dari nelayan.

Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi DKP Provinsi Maluku Utara, Surya Dharma Nusantara, menyatakan DKP turun langsung ke lapangan untuk mengumpulkan para nelayan pemilik rumpon yang ingin mengurus izin resmi.

“Kemarin kita melakukan pendampingan, jadi kita mencoba mengumpulkan nelayan-nelayan di Desa Saria yang punya rumpon dan ingin melakukan perizinan pemasangan rumpon,” ujar Surya, Jumat (9/10/2026).

Ia menjelaskan, dalam tahap awal ini, petugas telah memeriksa pemenuhan persyaratan dan membantu mengajukan izin dasar nelayan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui aplikasi OSS.

“Izin dasarnya itu kan di kementerian, jadi kita sudah mengajukan izin dasarnya. Nanti kalau misalnya izin dasar di-approve sama kementerian, baru kita melanjutkan untuk izin berikutnya,” terangnya.

Izin dasar yang dimaksud adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sebagai syarat utama sebelum diterbitkannya Surat Izin Penempatan Rumpon (SIPR). Sejauh ini, sudah ada lima permohonan nelayan yang dokumennya lengkap dan diproses verifikasi di tingkat kementerian, sementara nelayan lainnya masih dalam tahap pengumpulan berkas.

“Sementara yang kita ajukan ada lima nelayan di Desa Saria, yang lain sementara masih dihubungi diminta untuk melengkapi agar bisa mengajukan. Nanti kita minta mereka juga melengkapi yang lain,” imbuh Surya.

Untuk pengurusan izin dasar pemanfaatan ruang laut tersebut, Surya membeberkan ada empat jenis dokumen utama yang wajib dipenuhi oleh para pelaku usaha nelayan:

  • Dokumen 1: Menjelaskan bentuk usaha, gambaran bentuk rumpon, serta koordinat/lokasi pemasangan.
  • Dokumen 2: Menjelaskan pemanfaatan ruang di sekitar lokasi usaha, seperti jarak dari alur pelayaran terdekat dan kepastian berada di zonasi penangkapan ikan.
  • Dokumen 3: Menjelaskan kondisi ekosistem perairan, pergerakan dan kecepatan arus, pasang surut, tinggi gelombang, batimetri lokasi, hingga aksesibilitas menuju lokasi.
  • Dokumen 4: Melampirkan kelengkapan perizinan kapal, Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

Surya menegaskan, seluruh proses pendampingan pembuatan dokumen hingga pengajuan perizinan ini sama sekali tidak dipungut biaya. Antusiasme masyarakat Desa Saria dan aparat desa setempat pun dinilai sangat tinggi dalam menyambut program ini.

“Oleh karena itu sebenarnya ini jadi semangat juga buat kami dan ini sangat terbantukan dengan kerja sama dari Desa Saria. Mereka punya keinginan untuk mengurus izin sehingga itu kami dapat membantu,” ungkapnya.

Selain di Halmahera Barat, DKP Provinsi Maluku Utara juga menginformasikan saat ini mereka tengah membuka gerai pendampingan serupa di arena (venue) peringatan HUT Provinsi di Sofifi.

“Jadi kalau ada nelayan rumpon yang ingin melakukan perizinan bisa langsung ke venue HUT provinsi,” pungkas Surya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter