Tandaseru – Anggota DPD RI daerah pemilihan Maluku Utara, R Graal Taliawo, mendesak seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten dan kota di Maluku Utara segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang masyarakat adat. Langkah ini dinilai krusial guna memberikan payung hukum yang kuat bagi pemilik ulayat di tengah masifnya aktivitas industri di wilayah tersebut.

Graal menegaskan, keberadaan Perda sangat penting agar hak-hak masyarakat hukum adat diakui secara sah. Tanpa regulasi yang jelas, masyarakat adat rentan kehilangan kedaulatan atas wilayah mereka.

“Jika Perda itu sudah dibuat oleh Pemda, maka hak-hak masyarakat adat bakal lebih mudah untuk didapatkan,” ujar Graal di Ternate, Senin (9/3/2026).

Payung Hukum dan Kewajiban Perusahaan

Graal mengungkapkan, pada tahun 2025 lalu, dirinya terlibat dalam tim pembahasan Rancangan Undang-Undang Minerba. Salah satu poin yang didorong adalah penguatan Pasal 108 KUHAP, yang menggarisbawahi kewajiban perusahaan tambang untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal dan masyarakat adat.

Menurutnya, jika Perda sudah disahkan, perusahaan tidak dapat bertindak semena-mena di luar ketentuan. Perusahaan di Maluku Utara pun memiliki kewajiban berkontribusi langsung terhadap kelestarian dan kesejahteraan masyarakat adat.

“Kita semua terlahir dari masyarakat adat, jadi kewajiban kita adalah melindungi mereka. Ini tidak boleh dianggap remeh,” tegasnya.

Dorong Identifikasi Hutan Adat

Lebih lanjut, Graal meminta Pemda segera memulai proses identifikasi kelompok masyarakat adat di daerah masing-masing. Hal ini mencakup:

  • Pendataan jumlah kelompok masyarakat adat.
  • Pemetaan luas pengelolaan hutan adat.
  • Penyusunan basis data identitas kelompok.

Selain masalah Perda, Graal juga mengkritik pelaksanaan program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) perusahaan tambang di Maluku Utara yang dinilai tidak maksimal dan tertutup.

Berbeda dengan CSR yang bersifat sukarela, PPM adalah kewajiban perusahaan meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekitar wilayah operasional. Graal melihat adanya ketidaktransparanan dalam penyusunan program tersebut.

“Program PPM ini tidak terbuka kepada publik dan keterlibatan masyarakat mulai dari desa hingga Pemda masih tidak jelas. Padahal, fokus PPM seharusnya pada kemandirian ekonomi dan dampak sosial yang berkelanjutan,” pungkasnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter