Tandaseru – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan tetap Anggota Bawaslu Kota Ternate, AT, setelah terbukti menerima suap sebesar Rp250 juta untuk mengatur perolehan suara pada Pemilu 2024. Vonis pemberhentian tetap tersebut dibacakan dalam sidang putusan perkara Nomor: 204-PKE-DKPP/XI/2025 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (12/1/2026).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu selaku Anggota Bawaslu Kota Ternate, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Ketua Majelis, Heddy Lugito, saat membacakan amar putusan.

Kronologi Penerimaan Uang

Dalam sidang pemeriksaan, terungkap fakta mengejutkan mengenai aliran dana dari saksi pengadu, PS, kepada teradu. Praktik culas ini dilakukan dalam beberapa tahap:

• 5 Januari 2024: Teradu menerima uang sebesar Rp50 juta yang diklaim sebagai biaya operasional untuk memperoleh suara.

• 9 Januari 2024: Teradu kembali menemui PS di dalam mobil untuk meminta dana operasional tambahan guna mengarahkan penambahan perolehan suara dari berbagai pihak.

• 30 Januari 2024: Sebagai tindak lanjut pertemuan sebelumnya, teradu menerima uang senilai Rp200 juta dari PS.

Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menjelaskan bahwa bukti-bukti berupa rekaman suara dan tangkapan layar percakapan WhatsApp telah diakui kebenarannya oleh teradu dalam sidang klarifikasi pada 4 September 2025 lalu.

Pelanggaran Etik Berat

Majelis hakim menilai tindakan AT telah mencederai integritas penyelenggara pemilu dan melanggar kode etik penyelenggara pemilu secara berat. Pengakuan teradu mengenai pertemuan yang direncanakan dengan pihak terkait menjadi pertimbangan utama majelis untuk mengabulkan seluruh pengaduan.

Atas putusan ini, DKPP menginstruksikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk segera menindaklanjuti pemberhentian tersebut.

“Memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan, dan memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” pungkas Heddy dalam rapat pleno yang dihadiri tujuh anggota DKPP tersebut.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter