Tandaseru — Kepindahan dua ASN dari Pemda Pulau Morotai ke Pemprov Maluku Utara rupanya masih menyisakan masalah. Kedua ASN tersebut adalah mantan Kabid Prasarana Utilitas Umum Dinas Perkim Derwin Tuanger dan mantan Kabid Peternakan dan PPK Dinas Pertanian Juergen Marrasing.

Sekretaris Daerah Morotai M Umar Ali mengungkapkan, Pemda Morotai belum menerbitkan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) kedua ASN. Pasalnya, Derwin dan Juergen menjalani pendidikan S2 di Universitas Khairun Ternate menggunakan biaya pemda. Keduanya baru lulus pada 2024 dan langsung mengajukan pindah tugas ke pemprov pada 2025 alih-alih mengabdi pada Pemda Morotai.

“Dua ASN Derwin dan Juergen itu, sampai saat ini kami belum mengeluarkan SKPP dari Keuangan. Jadi keduanya harus kembali ke Morotai baru kita bikin pernyataan,” tegas Umar, Jumat (3/10/2025).

Akibatnya, gaji kedua ASN itu kini ditahan Pemda Morotai. Keduanya diwajibkan mengembalikan biaya pendidikan yang telah dikeluarkan pemda.

“Jadi, gaji mereka kami blokir di Keuangan, kecuali mereka datang ke pemda untuk membuat pernyataan agar mengembalikan biaya kuliah yang sudah mereka pakai selama studi S2,” terang Umar.

Umar bilang, dirinya tak menyalahkan pemerintahan sebelumnya yang telah mengeluarkan rekomendasi pindah kedua ASN ke pemprov. Meski begitu, jika ke depan kedapatan mantan pimpinan OPD mengeluarkan rekomendasi yang menyalahi aturan maka yang bersangkutan harus bertanggungjawab.

“Maksudnya yang bersangkutan itu kepala dinas yang pada saat itu mengeluarkan bebas temuan. Nah itu yang akan kita tanya. Seperti mantan Kaban Keuangan (Suriani Antarani) itukan sekarang sudah dilidik, makanya kita sudah tidak bisa bicara lagi. Jadi Inspektorat sudah tidak bisa masuk lagi,” jelasnya.

Ditanya apakah syarat mutasi itu ada persetujuan dari Sekda, Umar mengaku dirinya tak dilibatkan.

“Semua mereka lakukan tidak melibatkan kami. Jadi entah di BKD atau entah di mana, saya tidak tahu. Saat itu semua dikembalikan ke BKD,” tandasnya.

Sahril Abdullah
Editor
Irjan Rahaguna
Reporter