Tandaseru — Fraksi Haruna DPRD Provinsi Maluku Utara memilih menolak dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Dua ranperda itu di antaranya Ranperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan Ranperda tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) di Sekitar Wilayah Pertambangan.
Sikap penolakan itu disampaikan Fraksi Hanura melalui pendapat akhir fraksi dalam sidang paripurna, Jumat (12/9). Pada paripurna tersebut, hanya Fraksi Hanura saja yang menolak, sedangkan 8 fraksi lainnnya menerima.
Ke delapan fraksi yang menerima dua ranperda tersebut yakni Fraksi Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi NasDem, Fraksi PKS, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi API, dan Fraksi Bintang Demokrat.
Ketua Fraksi Hanura Yusran Pauwah mengatakan, fraksinya memang mengapresiasi adanya dua produk Ranperda tersebut, hanya saja ada beberapa pasal yang harus direvisi terlebih dahulu.
“Namun demikian, setelah mencermati secara seksama pasal demi pasal, Fraksi Hanura menilai bahwa masih terdapat ketentuan yang berpotensi tidak menguntungkan masyarakat maupun pemerintah daerah, sehingga perlu kami sampaikan secara terbuka,” kata Yusran.
Sikap Fraksi Hanura untuk Ranperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, kata Yusran, yakni pada Pasal 34 tentang Pemenuhan Pakan dari Luar Daerah.
Fraksi Hanura menilai bahwa kewajiban rekomendasi gubernur untuk mendatangkan pakan dari luar daerah berpotensi membebani peternak kecil, menimbulkan birokrasi berlapis, serta berisiko menghambat distribusi pakan pada saat darurat.
Selain itu, Pasal 64 tentang Kewajiban Perkebunan Menyediakan Lahan untuk Sapi. Pada ketentuan 1 hektare sawit untuk 1 ekor sapi dinilai kurang realistis dan rawan konflik agraria.
Regulasi ini dinilai berpotensi menimbulkan gesekan antara perusahaan dan pemerintah daerah, karena tidak disertai mekanisme insentif maupun ganti rugi yang jelas.
Kemudian Pasal 73 tentang Pembentukan Badan Usaha Bidang Peternakan. Fraksi Hanura mengingatkan bahwa pembentukan badan usaha oleh pemerintah berpotensi menimbulkan monopoli usaha dan mengurangi ruang gerak peternak rakyat.
“Apabila tidak diatur dengan ketat, hal ini bisa menguntungkan kelompok tertentu dan merugikan masyarakat luas,” tegas Yusran.
Masih pada Ranperda yang sama, pada Pasal 75–76 tentang Pembiayaan dari APBD, Fraksi Hanura berpandangan bahwa kewajiban pemerintah daerah untuk memprioritaskan pembiayaan dari APBD berpotensi membebani fiskal daerah, apalagi tanpa adanya skema pembiayaan alternatif yang lebih inovatif.
Selanjutnya Pasal 77–79 tentang Sanksi Administratif. Ketentuan sanksi yang tegas memang diperlukan, namun tanpa mekanisme pembinaan terlebih dahulu, maka peternak kecil berisiko besar menjadi korban regulasi.
“Fraksi Hanura menegaskan bahwa regulasi seharusnya berpihak pada rakyat, bukan sebaliknya,” cetusnya.
Adapun alasan dan pertimbangan atas pasal-pasal tersebut, sambung dia, yakni yang pertama, adanya ketidakharmonisan dengan peraturan nasional sehingga terjadi tumpang tindih kewenangan.
Sejumlah pasal memberikan kewenangan berlebih kepada Gubernur, seperti penetapan rumpun/galur ternak (Pasal 26) dan perizinan obat/pakan hewan (Pasal 35, 47–49), yang seharusnya berada di bawah kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana diatur dalam UU No.18/2009 jo. UU No.6/2023, UU No.21/2019 tentang Karantina Hewan, dan PP No.95/2012.
Ketidakharmonisan ini dinilai berpotensi menimbulkan sengketa hukum dan mengganggu kepastian berusaha di sektor peternakan.
Kemudian kedua, perlindungan satwa dilindungi lemah. Pasal 12-14 membuka peluang pemanfaatan satwa liar tanpa redaksi tegas merujuk pada UU No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Risiko penyalahgunaan sangat besar, mengancam kelestarian satwa endemik Maluku Utara seperti Kakatua Putih dan Bidadari Halmahera,” tegasnya.
Ketiga, yakni minim kepastian dukungan peternak kecil. Walau memuat program pembinaan (Pasal 31 ayat 5), Ranperda tidak memberikan mekanisme jelas tentang akses prioritas peternak skala kecil terhadap bibit, pakan, dan pembiayaan.
Hal ini dikhawatirkan akan lebih menguntungkan perusahaan besar daripada peternak rakyat yang justru menjadi tulang punggung ketahanan pangan daerah.
Kemudian keempat, yakni pencegahan penyakit belum optimal. Meskipun Bab V Ranperda memuat ketentuan pengendalian penyakit, koordinasi dengan Otoritas Veteriner Nasional dan Balai Karantina tidak diatur secara tegas.
Kelemahan ini dinilai berpotensi memperlambat respon terhadap wabah dan mengancam kesehatan masyarakat.
Atas banyak persoalan itu, Fraksi Hanura kata Yusran, telah merekomendasikan agar Ranperda ini dilakukan harmonisasi total dengan peraturan perundang-undangan nasional.
Meliputi penguatan pasal perlindungan satwa dilindungi secara tegas. Jaminan nyata bagi peternak kecil dalam akses pembiayaan, bibit, dan pakan. Penguatan mekanisme pencegahan penyakit hewan yang terintegrasi dengan otoritas nasional. Mengedepankan pendekatan pembinaan dan pemberdayaan, bukan sekadar penindakan.
Selain itu, perlu adanya penyusunan aturan turunan yang memberikan jaminan kepastian usaha bagi peternak rakyat.Mengatur mekanisme insentif yang jelas bagi pihak swasta atau korporasi agar regulasi berjalan adil, realistis, dan implementatif.
“Berdasarkan alasan-alasan itu, Fraksi Partai Hanura menolak Ranperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk disahkan menjadi peraturan daerah,” tegasnya.
Sementara itu, untuk Ranperda tentang PPM di Sekitar Wilayah Pertambangan, Fraksi Hanura menaruh rasa kekecewaan yang mendalam.
Sebab, seharusnya rancangan dan produk hukum Perda PPM ini sudah disiapkan bersamaan dengan terbitnya izin investasi dan operasi produksi tambang nikel di Maluku Utara sejak 2009, atau bertepatan dengan lahirnya Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba yang menggantikan Undang-Undang Pertambangan Umum.
“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa selama izin produksi tambang nikel diterbitkan, investor kerap menyusun program dan alokasi anggaran PPM secara tidak sesuai ketentuan, bahkan seolah bersifat sukarela semata. Sejak 2009 hingga kini, pelaksanaan PPM terkesan hanya sebagai sumbangan biasa dan bukan kewajiban perusahaan,” tegas Yusran.
Yusran menegaskan, Fraksi Partal Hanura pada prinsipnya mendukung setiap upaya pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat yang terdampak langsung kegiatan pertambangan.
Namun setelah mencermati secara saksama pasal demi pasal dalam Raperda ini, terdapat beberapa hal yang perlu diseriusi.
Di antaranya, soal penetapan wilayah ring (Rujukan Pasal 9 dan lampiran petunjuk pelaksanaan PPM). Dalam hal ini Ranperda harus mengatur zonasi wilayah terdampak dalam bentuk Ring 1, Ring 2, dan Ring 3, sebagaimana diatur dalam Juklak PPM.
“Pemetaan ini menjamin masyarakat yang tinggal di sekitar tambang memperoleh program PPM secara proporsional dan berkeadilan,” ungkapnya.
Kemudian terkait Pasal 6, blue print PPM, pemerintah daerah wajib segera menyusun dokumen cetak biru atau Blue Print PPM sebagai dasar penyusunan Rencana Induk PPM oleh perusahaan, sesuai pedoman Permen ESDM dan Keputusan Menteri ESDM 1824 K/30/MEM/2018.
“Ketiadaan cetak biru sejak 2009 telah menimbulkan kebocoran anggaran PPM,” cetusnya.
Selanjutnya, terkait pembiayaan (Pasal 20), sejak 2009 sampai kini, kata Yusran, program PPM terkesan bukan kewajiban perusahaan, tetapi hanya “sumbangan” sosial, jauh dari amanat Permen ESDM No.41/2016 dan Keputusan Menteri ESDM 1824 K/30/MEM/2018.
PPM sepenuhnya dikelola oleh perusahaan tambang tanpa mekanisme integrasi dengan program pemerintah daerah. Hal ini katanya, berpotensi mengurangi peran pemerintah dalam mengarahkan pembangunan yang berkeadilan dan sesuai kebutuhan daerah kepulauan.
Fraksi Hanura tegas meminta agar dalam Pasal 20 ditetapkan besaran persentase minimal 2%-4% dari laba bersih hasil produksi untuk pembiayaan program PPM. Ketentuan ini sejalan dengan praktik CSR dan PPM yang diatur Kementerian ESDM.
Terkait Pelaporan (Pasal 21), laporan realisasi program pun hanya disampaikan kepada gubernur, tanpa kewajiban dipublikasikan kepada masyarakat dan DPRD.
Fraksi Hanura menilai hal ini tidak sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Untuk itu, Fraksi Hanura mendesak agar laporan realisasi PPM diumumkan ke publik dan disampaikan kepada DPRD, serta mekanisme pengawasan melibatkan masyarakat dan DPRD untuk memastikan akuntabilitas.
Terkait Peran Kabupaten/Kota (Pasal 6 dan Pasal 17)
Pelibatan pemerintah kabupaten/kota, masyarakat lokal, dan pelaku UMKM masih sebatas formalitas. Padahal, mereka adalah pihak yang paling terdampak dan seharusnya mendapat ruang partisipasi lebih besar dalam perencanaan maupun pelaksanaan PPM.
Begitu juga dengan poin pengawasan (Pasal 24-25). Mekanisme pengawasan hanya dilakukan gubernur dan pejabat yang ditunjuk, tanpa melibatkan DPRD maupun masyarakat sipil. Hal ini dapat melemahkan fungsi check and balance dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Sebab itu, berdasarkan catatan-catatan tersebut, Fraksi Partai Hanura berpendapat bahwa Raperda ini belum sepenuhnya berpihak kepada masyarakat, pemerintah daerah kabupaten/kota, serta pengusaha kecil dan UMKM sekitar tambang.
“Fraksi Partai Hanura menolak untuk menyetujui Raperda ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebelum dilakukan penyempurnaan,” tukasnya.
“Kami berharap catatan kritis ini dapat menjadi pertimbangan serius bagi pemerintah provinsi dan DPRD agar regulasi yang dilahirkan benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat, memperkuat peran pemerintah daerah, serta membuka peluang usaha bagi pengusaha kecil dan masyarakat di wilayah kepulauan dalam Provinsi Maluku Utara,” pungkasnya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.