Tandaseru — Praktisi hukum Maluku Utara, Mahri Hasan, menantang Polres Ternate segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate, Muhlis Djumadil. Tantangan itu terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara atas keterlambatan tiga proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun anggaran 2024.
Mahri menegaskan, pihak kepolisian tidak boleh ragu dalam memeriksa pejabat daerah yang diduga lalai dalam pelaksanaan proyek.
“Polres Ternate panggil, saya tantang kalau Polres Ternate berani harus panggil Kadis. Tidak ada yang kebal hukum,” tegas Mahri, Senin (8/9/2025).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, seluruh proyek pendidikan tersebut mengalami keterlambatan signifikan hingga berujung pada denda puluhan juta rupiah kepada penyedia.
Proyek rehabilitasi ruang kelas SDN 26 Ternate dikerjakan CV JM dengan nilai kontrak Rp 505,61 juta. Target selesai 31 Juli 2024, namun baru rampung 24 Maret 2025. Hingga 28 Desember 2024 progres hanya 93,74%. Keterlambatan 78 hari membuat penyedia didenda Rp 39,17 juta.
Proyek rehabilitasi ruang kelas SDN 60 Ternate oleh CV BC senilai Rp 736,17 juta. Seharusnya tuntas 31 Juli 2024, namun molor hingga 12 Februari 2025. Progres per 18 Desember 2024 baru 83,55%, keterlambatan 46 hari mengakibatkan denda Rp 30,51 juta.
Proyek pembangunan ruang laboratorium komputer SDN 38 Ternate oleh CV LE dengan kontrak Rp 574,49 juta. Meski diberi perpanjangan waktu, pekerjaan tetap molor 24 hari dan terkena denda Rp 12,93 juta.
Mahri menilai, tanggung jawab penuh tetap berada di bawah Dinas Pendidikan Kota Ternate sebagai pihak pengguna anggaran. Karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum untuk membuka penyelidikan agar persoalan ini tidak hanya berhenti pada sanksi administratif.
Meski denda sudah dijatuhkan kepada kontraktor, secara teknis harus diselidiki oleh APH, guna memastikan prosedur perpanjangan masa kerja dengan denda pembayaran relevan atau tidak. Hal ini guna memastikan ada tidaknya kesalahan prosedur dalam pengerjaan proyek-proyek tersebut yang berkonsekuensi secara hukum.
“Jangan hanya kontraktor yang disalahkan, Kadis Pendidikan juga harus dimintai pertanggungjawaban. Ini menyangkut uang negara,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.