Tandaseru — Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2025 Kota Ternate, Maluku Utara, resmi disahkan oleh DPRD Kota Ternate melalui rapat paripurna, Kamis (28/8) malam.

Paripurna ke 18 masa persidangan ke III tahun sidang 2025 yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Amin Subuh dihadiri Wali Kota M. Tauhid Soleman, Wakil Wali Kota Nasri Abubakar, Sekda Rizal Marsaoly, anggota DPRD serta para pimpinan OPD.

Tauhid dalam sambutan usai pengesahan menyampaikan dalam struktur perubahan APBD Kota Ternate Tahun 2025. Di antaranya pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp. 1.114.923.533.130, atau mengalami kenaikan 0,90 persen apabila dibandingkan dengan APBD Induk tahun 2025 yaitu sebesar Rp. 1.104.982.939.130.

Sedangkan, gambaran pendapatan dalam perubahan pendapatan dan belanja tahun 2025 yaitu pendapatan asli daerah (PAD) ditetapkan sebesar Rp. 161.638.506.000, pendapatan transfer ditetapkan sebesar Rp. 946.337.966.000, lain-lain pendapatan daerah yang sah ditetapkan sebesar Rp. 6.947.061.130.

Untuk belanja ditetapkan sebesar Rp.1.113.916.020.810, gambaran besaran belanja adalah belanja operasi ditetapkan sebesar Rp.986.094.130.847,71, belanja modal ditetapkan sebesar Rp.123.571.889.962,29, Belanja tidak terduga ditetapkan sebesar Rp.4.250.000.000.

“Pendapatan sebesar Rp. 1.114.923.533.130, dan belanja sebesar Rp. 1.113.916.020.810, sebagaimana yang diuraikan terdapat surplus sebesar Rp.1.007.512.320. Surplus tersebut digunakan untuk membiayai pembiayaan pengeluaran berupa penyertaan modal daerah yang digambarkan pada pos pengeluaran pembiayaan,” ucap Tauhid.

Sementara pembiayaan daerah dari sisi penerimaan pembiayaan sebelum perubahan ditetapkan sebesar Rp.0 dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp. 1.992.487.680. Tauhid menyebutkan, penerimaan pembiayaan ini merupakan sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya (SiLPA) didasarkan pada Laporan Keuangan Pemerintah Kota Ternate tahun anggaran 2024.

Sedangkan, dari sisi Pembiayaan Pengeluaran tidak mengalami perubahan yakni sebesar Rp. 3.000.000.000.

“Dapat disampaikan bahwa pembiayaan netto hasil selisih antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaraan pembiayaan adalah sebesar Rp. 1.007.512.320, sehingga jika dikurangi dengan surplus anggaran menghasilkan penetapan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah Tahun berkenaan adalah sebesar Rp.0,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, wali kota juga mengapresiasi DPRD Kota Ternate. Meski ada perbedaan pandangan dan dinamika yang terjadi selama proses pembahasan hingga penyampaian laporan badan anggaran, baginya itu hal wajar demi menghasilkan APBD berkualitas.

“Hal ini juga seharusnya dimaknai sebagai bentuk komitmen dan konsistensi dari para wakil rakyat yang terhormat bersama Pemerintah Kota Ternate untuk terus berupaya memenuhi kebutuhan dan kepentingan serta harapan masyarakat, sementara pada sisi yang lain diperhadapkan dengan keterbatasan kemampuan fiskal daerah,” ucapnya.

Ia juga mengapresiasi kemitraan antara pemerintah dengan DPRD, dalam hal ini DPRD telah menjadi penyeimbang yang selalu kritis dan cermat terhadap setiap usulan program kegiatan pemerintah, sehingga bisa mewujudkan Ternate mandiri berkeadilan.

Editor
Reporter