Tandaseru — Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat, Maluku Utara, menggelar penyuluhan hukum kepada para kepala desa se-Halbar, Kamis (7/8/2025).

Kegiatan dengan tema “Pengelolaan Dana Desa yang Efektif” ini berlangsung di Aula Bidadari Kantor Bupati, dihadiri Sekretaris Daerah Julius Marau, Kejari Halbar Fahri Firdaus, OPD, para camat, kades dan BPD se-Halbar.

Sambutan bupati yang dibacakan Sekda menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan negeri halmahera barat yang telah menggagas dan melaksanakan kegiatan ini.

“Inisiatif ini bukan hanya sebagai bentuk pencerahan hukum, tetapi juga sebagai langkah preventif dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ungkapnya.

Julius mengukapkan, DD merupakan amanat konstitusi yang diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, yang bertujuan untuk mempercepat pembangunan desa mengurangi kemiskinan serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa namun demikian, potensi besar ini harus dikelola dengan penuh tanggung jawab.

“Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku kita tidak dapat menutup mata bahwa dalam praktiknya masih terdapat penyimpangan dalam pengelolaan DD oleh karena itu penting bagi kita semua untuk memahami secara komprehensif aspek hukum, administrasi, dan teknis dalam pelaksanaan DD,” tuturnya.

Ia mengatakan, pengelolaan yang efektif berarti transparan dan partisipatif, sebagaimana diamanatkan dalam permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa. Berbasis kebutuhan riil masyarakat, bukan sekadar rutinitas tahunan, bebas dari konflik kepentingan dan praktik korupsi, sesuai dengan prinsip good governance.

“Saya mengajak seluruh jajaran pemerintah desa untuk menjadikan penyuluhan ini sebagai momentum perbaikan, jangan ragu untuk bertanya, menggali informasi, dan berdiskusi. karena pemahaman hukum bukan hanya penting untuk menghindari jeratan hukum, tetapi juga menjadi fondasi dalam membangun integritas dan kepercayaan publik,” ujarnya.

Sementara Kejari Halbar Fahri Firdaus saat ditemui media usai kegiatan menyampaikan, kegiatan ini adalah perintah Jaksa Agung. Jadi sebelum melakukan penegakan hukum yang tegas, perbaiki tata kelola.

“Caranya kita kumpulkan (kades-kades), kita review kembali dan ingatkan kembali bahwa sebenarnya pengelolaan dana desa itu. Bukan domain full kepala desa, tetapi ada beberapa pihak yang juga punya peran kita kumpulkan kita dengar dulu kesannya dan kita berikan edukasi. Tolong dalam pengelolaan DD yang penting itu apa, tadi sudah sampaikan bahwa ada titik-titik rawan. Untuk menutup titik-titik itu yakni pelibatan masyarakat, dan keterbukaan atau transparan,” terangnya.

Fahri menambahkan, sistem sekarang semakin bagus lantaran ada siskeudes.

“Nah itulah yang kita dorong. Kalau di Kejaksaan juga ada namanya Jaga Desa (Jaksa Garda Desa). Kita juga punya aplikasi, dimana kita minta rekan-rekan kepala desa untuk menginput seluruh kegiatan yang ada untuk kita bisa pantau. Karena memantau kades kades jumlahnya begitu banyak sekali. Tidak mungkin kita on the spot satu per satu sehingga instrumennya sudah dibentuk,” jabarnya.

“Lewat forum ini kita dorong pengelolaan dana desa dengan baik. Kita juga beri kesempatan kalau ada aset desa yang selama ini tidak tercatat atas nama desa, ada aset desa yang selama ini pemanfaatannya justru personal kita akan bantu untuk mengembalikan aset desa tersebut supaya dah secara hukum dan diakui sebagai aset desa,” pungkas Fahri.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Mardi Hamid
Reporter