Tandaseru — Demi memastikan tidak ada persoalan tanah di Pulau Taliabu, Bupati Sashabila L Widya Mus melakukan pertemuan dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional Maluku Utara di kota Ternate, Senin (4/7/2025).
Dalam pertemuan yang dihadiri Kakanwil BPN Maluku Utara, Lalu Harisandi, Sashabila menceritakan potensi konflik yang ada di desa Samuya dan desa Penu. Rencana pembangunan perusahaan kayu di Samuya dan smelter di Penu berpotensi memicu konflik lantaran ketidaktahuan warga soal batas-batas lahan.
“Ini nanti memicu konflik karena tidak mengetahui batas-batas. Nah kalau ini terjadi antara warga bisa kami turunkan kades dan camat untuk melakukan musyawarah, tapi kalau ini menyangkut perusahaan ini nanti siapa?” kata Sashabila.
Tidak hanya soal lahan yang nantinya menjadi konflik antara pihak perusahaan dan masyarakat, bupati juga membicarakan soal status lahan yang nantinya akan dibangun fasilitas publik atau kepentingan pemerintah yang selalu berkaitan dengan status tanah.
Di depan Kepala BPN, Sashabila menegaskan tidak menginginkan persoalan tanah menghambat kinerja pemerintah daerah. Sebab menurutnya, hampir semua pengurusan di kementerian, status tanah menjadi syarat yang sangat penting.
“Ada banyak kebutuhan seperti MBG, RSUD, ada Sekolah Rakyat. Jadi kalau kita harus terus bolak-balik soal ini, kalau untuk pemerintah daerah ini menjadi satu hambatan. Karena kalau soal ini kita harus cepat memproses di kemeterian terkait,” tandasnya.
Menanggapi itu, Kakanwil BPN Maluku Utara, Lalu Harisandi, mengatakan akan mempercepat pembentukan usulan kantor perwakilan pertanahan di Taliabu.
“Saya sudah terima surat dari ibu tentang usulan pembentukan kantor di Taliabu, nanti kami akan bersurat ke pusat untuk bentuk satker perwakilan. Nanti kami akan memberikan informasi bahwa Taliabu ini sudah mekar, pecahan dari Kabupaten Sula,” kata Harisandi.
Tinggalkan Balasan