Tandaseru — Utang bawaan pemerintahan bupati Frans Manery dan wakil bupati Muhlis Tapi Tapi di Pemda Halmahera Utara, Maluku Utara, terancam tak terbayar. Pasalnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah TAPD disebut-sebut enggan mengalokasikan pembayaran utang tahun-tahun sebelumnya dalam APBD Perubahan 2025.
Informasi yang diperoleh, utang bawaan tersebut di antaranya Penghasilan Tetap Pemerintah desa senilai Rp 48 miliar dan belanja modal pihak ketiga senilai Rp 80 miliar di tahun anggaran 2024. Kabarnya, TAPD hanya mengakomodir Rp 4 miliar saja untuk utang bawaan di RKPD dan tertuang dalam KUA-PPAS.
Sekretaris Daerah Erasmus Joseph Papilaya saat dikonfirmasi menyatakan TAPD telah membahas persoalan tersebut. Hanya saja untuk pembahasan hingga ke tingkat Badan Anggaran (Banggar) DPRD dirinya tidak sempat hadir karena memiliki jadwal dinas yang bertabrakan.
“Kami sudah bahas internal TAPD tapi ada lanjut bahas dengan Banggar. Sewaktu di Banggar saya tidak sempat ikut karena jam yang sama terima kedatangan BPKP,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan