Tandaseru — Polda Maluku Utara mulai mengambil langkah tegas terhadap warga yang menempati lahan milik institusi tersebut di kelurahan Ubo Ubo, kota Ternate, Kamis (24/7/2025).

Sejumlah plang peringatan keras mulai dipasang di beberapa titik pada area seluas 4,9 hektare yang diklaim sebagai aset Polda Maluku Utara.

Pemasangan plang dilakukan setelah somasi ketiga dilayangkan kepada warga yang hingga kini belum menunjukkan itikad meninggalkan lahan tersebut. Dalam plang peringatan itu, Polda mencantumkan dasar kepemilikan lahan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3 Tahun 2006 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku Utara.

“Barang siapa menempati lahan ini tanpa hak akan dijerat dengan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah, Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, serta PP Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin,” demikian bunyi peringatan pada plang, yang menyebut ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono mengatakan, pemasangan plang dilakukan setelah melalui tahapan pendekatan persuasif, termasuk pelayangan tiga kali somasi.

“Langkah kita ini tidak serta-merta langsung menggusur. Sudah kita layangkan somasi pertama, kedua, hingga yang ketiga,” ujarnya.

Jenderal bintang dua itu menegaskan, pihaknya memberikan ruang hukum kepada warga yang merasa memiliki legalitas atas lahan tersebut.

“Kalau memang ada bukti kepemilikan yang sah, silakan tempuh jalur hukum. Gugat saja ke pengadilan. Itu langkah paling baik,” ujarnya.

Ditanya soal hasil koordinasi dengan Pemerintah Kota Ternate terkait penanganan masalah ini, Kapolda enggan berkomentar lebih jauh.

“Soal langkah pemkot, silakan tanya langsung ke mereka,” pungkasnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Yasim Mujair
Reporter