Tandaseru — Kuasa hukum perusahaan tambang nikel PT Wana Kencana Mineral (WKM), OC Kaligis, mengungkapkan telah terjadi kriminalisasi terhadap dua pegawai kliennya oleh penyidik Bareskrim Polri. Keduanya yakni Awwab Hafidz dan Marsel Bialemban, ditetapkan sebagai tersangka karena dituduh memasang patok di area konsesi milik perusahaan sendiri yang berada di desa Ekor, kecamatan Wasile Selatan, kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, dan desa Sagea, kecamatan Weda Utara, kabupaten Halmahera Tengah.

Menurut Kaligis, tindakan pemasangan patok tersebut merupakan langkah preventif untuk mengamankan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT WKM dari dugaan penyerobotan oleh PT Position yang diduga melakukan penambangan liar.

“Yang seharusnya dipidanakan dan dijadikan tersangka itu PT Position karena melakukan penambangan liar nikel, bukan klien kami,” tegas Kaligis dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/7/2025).

Kaligis merujuk pada hasil pemeriksaan Gakkum Kementerian Kehutanan berdasarkan Surat Tugas Nomor ST.136/GakkumHUT.II/GKM.01.03/TU/B/2025 tertanggal 29 April hingga 3 Mei 2025. Dalam laporan tersebut, Gakkum menemukan bahwa PT Position telah membuka jalan dan mengambil mineral nikel di kawasan hutan produksi tanpa izin PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan).

Adapun hasil temuan lapangan mencatat bahwa PT Position telah membuka lahan sepanjang 1,2 km di dalam kawasan IUP PT Wana Kencana Mineral, dan membuka 6,5 km di area IUP PT Weda Bay Nikel.

PT Position juga membuka 2,7 km di kawasan PT Pahala Milik Abadi, dan membangun jalan koridor sepanjang 409 meter. Selain itu, PT Position juga melakukan penggalian hingga kedalaman 10–15 meter, dengan luas bukaan 30–50 meter.

“Apa mungkin membuat jalan dengan kedalaman 15 meter? Itu bukti telah dilakukan penambangan liar,” ujar Kaligis.

Kaligis menyebutkan, penyidikan terhadap dua pegawai PT Wana Kencana berlangsung kilat tanpa pemeriksaan lapangan, penyitaan barang bukti, ataupun koordinasi dengan Gakkum Kehutanan.

“Penyidik Bareskrim langsung menjadikan Awwab dan Marsel tersangka pelanggaran Pasal 162 UU Nomor 3 Tahun 2020, padahal tidak ada barang bukti disita, dan mereka hanya memasang patok di IUP perusahaannya sendiri,” katanya.

Ia juga menilai proses penyidikan sangat tergesa-gesa: Laporan Polisi dibuat pada April 2025, dan sudah dinyatakan lengkap (P21) pada 14 Juli 2025, namun saksi masih sempat dipanggil tanggal 17 Juli 2025.

“Ini bukti tidak adanya koordinasi antara penyidik dan jaksa. Pemeriksaan lanjutan malah dibatalkan karena berkas dinyatakan lengkap,” tambah Kaligis.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini dan mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara objektif dan menyeluruh, termasuk terhadap dugaan penambangan ilegal oleh PT Position.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter