Tandaseru — Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Halmahera Selatan, Aswin Adam, dimintai keterangan tim penyidik Kejati Maluku Utara, Rabu (16/7/2025).
Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan masjid raya Halmahera Selatan.
Aswin diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang telah menyeret mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH), Ahmad Hadi. Ahmad telah divonis lima tahun penjara.
Dikonfirmasi usai pemeriksaan, Aswin membenarkan dirinya dimintai keterangan seputar proses pencairan anggaran proyek tersebut di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), mengingat saat itu ia menjabat sebagai Kepala BPKAD.
“Iya betul, saya diperiksa sebagai saksi. Saya hanya menjelaskan sesuai tupoksi saya di BPKAD, terkait proses alur pencairan anggaran, mulai dari pemasukan dokumen SPP dan SPM oleh Dinas Perkim yang sebelumnya diverifikasi oleh PPK di dinas tersebut, hingga ke Bidang Perbendaharaan di keuangan,” jelas Aswin.
Ia menegaskan, seluruh tahapan pencairan mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk verifikasi ulang dokumen sebelum diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Menurutnya, permintaan pencairan tidak hanya dilakukan oleh Dinas Perkim, namun juga seluruh SKPD lainnya.
Saat ditanya soal kemungkinan dipanggil kembali oleh penyidik, Aswin menyatakan siap jika dibutuhkan lagi.
“Sebagai warga negara yang taat hukum, saya siap,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan