Tandaseru — Sejumlah polisi Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, diduga melakukan pungutan liar (pungli) pengurusan surat izin keramaian wahana pasar malam sebesar Rp 7 juta.

Wahana pasar malam di pasar CBD, tepatnya di lokasi Festival Morotai, itu sudah beraktivitas sejak pekan lalu.

Ketua Komedi Wahana Pasar Malam, Putra, menyampaikan adanya permintaan uang dari beberapa polisi dengan alasan pasar malam tidak memiliki surat izin keramaian.

“Iya benar, dari polisi minta biaya itu,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).

Ia menjelaskan, persoalan ini berawal dari pihak kepolisian yang datang mempertanyakan surat izin keramaian. Pasalnya pasar malam belum mengantongi izin keramaian.

Polisi beralasan, pasar malam ini tidak satu paket dengan kegiatan Festival Morotai. Padahal, pemilik wahana pasar malam beroperasi di situ lantaran diundang Dinas Pariwisata.

“Memang dari dinas panggil itu tidak pakai surat, cuma secara lisan saja yang diminta oleh pihak dinas. Begitu Dinas Pariwisata sudah panggil, kami pun menjalankan pasar malam ini. Jadi kami oke-oke saja untuk meramaikan acara ini,” terangnya.

“Dari Dinas Pariwisata bilang tinggal masuk saja karena tidak ada biaya. Jadi kami pun datang ke lokasi ini untuk turunkan semua alat-alat di lokasi. Jadi kalau dari dinas tidak panggil, kami juga tidak berani buat wahana pasar malam di sini,” sambung Putra.

Polisi, kata Putra, terus mendatangi lokasi pasar malam dan meminta biaya surat izin sebesar Rp 7 juta. Meski uang tersebut sudah diberikan tetapi hingga kini polisi tidak melakukan pengamanan.

“Mereka mintanya Rp 7 juta, dan baru dikasih Rp 5 juta, tapi pihak polisi tidak ada yang menjaga area wahana,” tandasnya.

Plt Kepala Dinas Pariwisata Muksin Suleman yang diwawancarai terpisah menjelaskan, persoalan pasar malam atau komedi putar dirinya tidak terlalu memahami.

“Jadi waktu itu mantan Plt Kepala Dinas Pariwisata sebelumnya (Yanto Gani) tahan pengurus komedi putar itu. Jadi Pak Yanto punya maksud itu tahan mereka supaya di event festival ini mereka juga berpartisipasi,” jelasnya.

Menurutnya, pasar malam itu baru bisa beraktivitas bersamaan dengan festival yakni pada 18-20 Juli 2025.

“Jadi Pak Yanto panggil itu bukan berarti mereka langsung beroperasi, tapi baru suruh mereka untuk taruh barang-barangnya di situ. Karena izin keramaian yang kami masukkan ke pihak keamanan itu di tanggal 18-20 Juli, itu baru pasar malam bisa beroperasi atau dijalankan. Jadi kaitan mereka dengan polisi itu kami juga tidak tahu,” terangnya.

Sementara Kapolres Morotai AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah yang dikonfirmasi mengaku akan melakukan pengecekan kepada anggotanya.

“Terima kasih informasinya, saya akan cek infonya,” ujarnya.

Ditanya apakah ada biaya administrasi untuk pengurusan surat izin keramaian, Bobby menegaskan tidak ada biaya.

“Saya akan mengecek kepada oknum anggota, ini diberikan ke siapa, untuk saya cek,” tandasnya.

Sahril Abdullah
Editor
Irjan Rahaguna
Reporter