Tandaseru — Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Barat, Maluku Utara, Julius Marau, memimpin pengambilan sumpah janji 36 tenaga kesehatan ASN, Rabu (9/7/2025). Sebelumnya, para ASN ini telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan 100 persen.
Julius menyampaikan, bagi ASN adalah satu keharusan mengambil sumpah dari CPNS menjadi ASN 100 persen. Sebab itu merupakan amanat konstitusi yakni UU Kepegawaian Nomor 5 Tahun 2014 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2023.
“Dan itu juga yang akan menjadi syarat ketika mereka naik pangkat. Dan pada aplikasi BKN ketika mereka naik pangkat harus dimasukkan berita acara pengambilan sumpah, jika tidak ada maka tidak bisa dilanjutkan,” ungkapnya.
Selain itu, pengambilan sumpah secara moril adalah bagian dari upaya ASN sebagai abdi negara mengkoneksikan diri kepada Sang Khalik, dan menjadi self control ketika melakukan salah, yakni takut kepada Yang Maha Kuasa.
“Setelah mengambil sumpah agar dipegang penuh, dan komitmen kepada Maha Kuasa, atasan, dan juga masyarakat itu yang menjadi pedoman yang harus dilakukan,” tegasnya.
Julius juga mengharapkan pada ASN memanfaatkan amanat ini dan bekerja dengan sebaik-baiknya, serta memberikan keteladanan yang baik sesuai kapasitas masing-masing dalam melayani masyarakat.
“Kepada seluruh ASN dan terlebih khusus bagi tenaga kesehatan agar memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan