Tandaseru — Aksi cepat Tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate, Maluku Utara, kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial IA (51 tahun) ditangkap usai terlibat serangkaian kasus pencurian handphone dan uang tunai di dua lokasi berbeda di kota Ternate.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 12 Juni 2025, di rumah pelaku di kelurahan Bastiong Talangame, kecamatan Ternate Selatan. Kasus ini berawal dari laporan polisi Model B nomor LP/B/135/IV/RES.1.8/2025/SPKT/Res Ternate/Polda Malut yang diterima polisi pada 29 Mei 2025.
Dalam laporan tersebut, korban melaporkan kehilangan satu unit handphone Redmi 13C senilai Rp 3 juta yang dicuri IA dari atas meja rumah korban di kelurahan Ngade, kecamatan Ternate Selatan.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku IA, warga kelurahan Jambula, kecamatan Pulau Ternate, mengakui seluruh perbuatannya setelah diinterogasi,” kata Umar, Sabtu (14/6/2025).
Saat ditangkap, IA kedapatan tengah membongkar bodi sepeda motor Honda Genio warna hitam-merah yang digunakan saat beraksi, diduga untuk menghilangkan jejak. Dari lokasi penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone Redmi 13C dan sepeda motor tersebut.
Tak berhenti di situ, pengembangan penyidikan juga mengungkap aksi pencurian lainnya. IA diketahui mencuri uang tunai Rp 3.012.000 dari sebuah warung di kelurahan Fitu, kecamatan Ternate Selatan. Kasus ini sempat viral di media dengan judul “Modus Belanja, Pria di Ternate Maling Uang Rp 5 Juta.”
Kini IA mendekam di mapolres Ternate untuk proses hukum lanjutan. Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya TKP maupun korban lain yang belum terungkap.
Kapolres mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika menjadi korban kejahatan.
“Penangkapan ini menjadi komitmen Polres Ternate dalam menjaga keamanan dan memberantas kriminalitas di tengah masyarakat,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan