Tandaseru — Mahasiswa Universitas Pasifik Pulau Morotai ikut mendesak Polda Maluku Utara membebaskan 11 warga Maba Sangaji, Halmahera Timur. Ke-11 warga itu ditetapkan sebagai tersangka usai mengikuti aksi tolak aktivitas perusahaan tambang PT Position pekan lalu.
“Ini adalah aksi solidaritas kepada masyarakat Maba Sangaji yang ditahan oleh Polda Maluku Utara ada sekitar 11 orang. Mereka secara keseluruhan itu ada 27 orang dan 11 di antaranya itu ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya Nudin Amora, Koordinator Aksi Unipas Bergerak untuk Masyarakat Maba Sangaji, Kamis (22/5/2025).
Aksi solidaritas ini dilakukan dengan cara turun ke jalan membawa spanduk desakan. Nudin bilang, ini adalah bentuk kemanusiaan demi keadilan, bukan penindasan terhadap rakyat kecil.
“Kami meminta Kapolda Maluku Utara segera bebaskan sekaligus dengan tanah adat yang harus diberikan secara keseluruhan yang memiliki hak veto adalah masyarakat yang hari ini mendiami tanah adat itu sendiri dan bukan korporasi,” cetusnya.
“Refleksi sore ini adalah bentuk konsolidasi besar-besaran untuk melakukan aksi bebaskan 11 warga Maba. Apabila tidak ada pembebasan terhadap masyarakat yang ditahan, maka sudah tentu kita akan menggalang massa sebagai aksi solidaritas yang lebih besar,” sambungnya.
Tak hanya itu, Mahasiswa juga mendesak Gubernur Sherly Tjoanda menyelesaikan masalah tersebut.
“Karena ini menyangkut kehidupan dan hajat hidup orang banyak, gubernur jangan pura-pura budeg melihat kondisi masyarakat Maba Sangaji,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan