Tandaseru — Aliansi Masyarakat Menggugat (AMM) Maba Sangaji kembali melakukan unjuk rasa di depan kantor bupati Halmahera Timur, Maluku Utara, Kamis (22/5/2025).
Dalam aksi tersebut, hadir pula keluarga 11 warga yang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Maluku Utara. Mereka menjadi tersangka usai mengikuti aksi tolak tambang PT Position pekan lalu.
Dalam aksi itu, pihak keluarga dan massa aksi mendesak Polda membebaskan 11 warga yang ditahan tanpa syarat. Massa aksi juga meminta pemerintah daerah mengambil langkah tegas mendesak pembebasan 11 warga. Sebab 11 warga tersebut bukan preman, melainkan korban kriminalisasi lantaran menolak aktivitas tambang demi kepentingan masyarakat.
Salah satu anggota keluarga warga yang ditahan menyatakan, pihak kepolisian harus segera membebaskan ke-11 warga. Pasalnya, warga yang ditahan merupakan kepala keluarga yang harus menghidupi anak dan istri di rumah.
Koordinatir Aksi, Baidin Abas, mengatakan gerakan yang dilakukan ini merupakan aksi kemanusiaan untuk menyuarakan kepentingan masyarakat Maba Sangaji yang menjadi korban kriminalisasi, lantaran menolak aktivitas tambang yang merusak alam.
“Hanya ada satu tuntutan kami yaitu segera bebaskan tanpa syarat 11 warga Maba Sangaji yang tak bersalah yang saat ini ditahan di Polda Maluku Utara,” tegasnya.
Baidin menegaskan, gerakan ini tidak akan berhenti karena ada konsolidasi melakukan aksi besar-besaran memperjuangkan hak atas tanah adat, juga kepentingan masyarakat.
“Dalam aksi kami ini juga ikut serta istri-istri korban yang saat ini ditahan. Jadi kami tegaskan 11 warga Maba Sangaji yang ditahan saat ini sama sekali tidak melakukan tindakan premanisme. Karena yang mereka perjuangkan itu kepentingan masyarakat,” tukasnya.
Selain itu, massa aksi juga menyesalkan sikap dua kepala desa yakni Wailukum dan Maba Sangaji yang mengeluarkan surat menolak aksi yang dilakukan masyarakat. Menurutnya, sikap tersebut merupakan tindakan fatal.
“Masyarakat tidak melakukan aksi secara serampangan, juga tindakan kriminal. Yang mereka lakukan adalah menyampaikan aspirasi. Jadi kami sangat tidak sepakat atas sikap dari pemerintah desa tersebut. Karena sebagai pemimpin seharusnya kepala desa memiliki sifat bijaksana, bukan malah mengintimidasi masyarakat lewat surat penolakan aksi,” tandasnya.
Menanggapi hal itu, Kapolsek Maba Selatan IPDA Habiem Ramadya mengaku aspirasi yang disampaikan massa aksi akan ditampung dan dikomunikasikan. Sebab ketika ada laporan, pihak kepolisan akan memproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kebetualan masalah penahanan ini kita gelar di Polda. Dari situ digelarkan penetapan tersebut untuk penahanan ini. Gelar perkaranya memenuhi dua alat bukti,” katanya di hadapan massa aksi.
Jika massa aksi menganggap tindakan polisi salah, maka silakan lakukan praperadilan.
“Jadi kalau tidak diterima silakan buat laporan. Kan ada PH-nya. Jika dirasa kita salah, silakan lalukan praperadilan,” ujarnya.
Sementara Asisten I Pemda Haltim Nasrun Konoras mengatakan, Pemerintah Daerah Halmahera Timur menyambut baik kedatangan massa aksi untuk menyampaikan aspirasi terkait persoalan yang terjadi beberapa hari terakhir ini. Hanya saja, kehadirannya di hadapan massa aksi bukan sebagai pengambil kebijakan.
“Aspirasi yang bapak ibu suarakan kurang lebih ada lima poin tuntutan, baik kepada pemerintah daerah maupun pihak aparat kepolisian. Saya akan teruskan kepada pimpinan kami untuk bisa mengambil langkah-langkah persuasif terkait persoalan ini,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, massa aksi akan kembali melakukan demontrasi di kantor bupati Jumat besok. Bahkan massa aksi berjanji akan melakukan konsolidasi lebih besar sampai Polda membebaskan 11 warga.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.