Tandaseru — Badan Pengawasan Perizinan perlu dibentuk di setiap daerah agar persoalan-persoalan pelayanan publik, terutama orang mengakses perizinan, ini makin mudah, transparan dan bebas dari berbagai bentuk tindak pidana korupsi.
Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Ahmad Laiman, usai mengikuti Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan Daerah yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) secara daring, Selasa (6/5/2025).
“Hari ini saya ikut Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan Daerah secara daring. Ada beberapa pemateri yang disampaikan memberi arah kepada kita agar Badan Pengawasan Perizinan ini perlu bentuk di setiap daerah,” ungkapnya.
Wawali menambahkan, tujuan Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan Daerah adalah meningkatkan daya saing daerah karena secara nasional masih butuh dukungan-dukungan kemampuan dan daya saing daerah itu agar bisa mendongkrak peringkat dalam kekuatan ekonomi di Asia maupun kancah internasional.
Sementara Sekretaris Inspektur Jenderal Kemendagri Ahmad Husin Tambunan selaku moderator dalam Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan Daerah dalam arahannya mengatakan, perizinan merupakan legalitas yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha atau kegiatannya. Perizinan juga suatu instrumen pemerintah daerah mengendalikan dan mengatur usaha di daerah.
Narasumber sosialisasi ini berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kemendagri, Kejaksaan Agung (Kejagung), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus).
Tinggalkan Balasan