Tandaseru — Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Maluku Utara menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan tindak pidana penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (destructive fishing). Peristiwa itu terjadi di perairan dusun Tuamoda, desa Tawa, kecamatan Kasiruta Timur, kabupaten Halmahera Selatan.

Penangkapan para pelaku ini merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Ditpolairud sejak 17 April 2025.

Dalam pengejaran pertama, polisi mengamankan satu unit longboat dan mengejar tujuh orang yang diduga menangkap ikan menggunakan bom. Satu orang berhasil diamankan saat itu, sementara enam orang lainnya melarikan diri ke hutan.

Melalui koordinasi intensif dengan kepala desa Hatejawa, kecamatan Kayoa Barat, tim berhasil mengupayakan keenam pelaku lainnya menyerahkan diri secara sukarela. Pada 20 April 2025 pukul 18:00 WIT, seluruh terduga pelaku akhirnya tiba di kantor Subdit Gakkum Ditpolairud Polda dan langsung dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Direktur Polairud Polda Kombes Pol Azhari Juanda melalui Kasubdit Gakkum Kompol Riki Arinanda mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui perbuatannya. Ketujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:

  1. SA (34 tahun), petani, berperan sebagai penyelam
  2. MD (36 tahun), anggota BPD desa Hatejawa, pembuat dan pelempar bom
  3. TT (37 tahun), nelayan, penyelam
  4. ST (32 tahun), petani, penyelam
  5. FAT (21 tahun), petani, penyelam
  6. AAH (21 tahun), petani, penyelam
  7. S (39 tahun), petani, penyelam.

Pada 21 April 2025, anggota Subdit Gakkum bersama para tersangka melakukan pencarian barang bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP) menggunakan Kapal Polisi KP.XXX-2003.

“Perbuatan mereka merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yang mengancam keberlanjutan ekosistem laut dan merugikan masyarakat nelayan tradisional,” kata Riki, Rabu (23/4/2025).

Mantan Wakapolres Ternate itu juga menegaskan komitmennya memberantas praktik-praktik ilegal di wilayah perairan demi menjaga kelestarian sumber daya laut dan menegakkan hukum secara tegas dan profesional.

Sekadar diketahui, penangkapan ini dilakukan Subdit Gakkum Ditpolairud, Kamis (17/4/2025), sekitar pukul 09:00 WIT. Tim yang dipimpin Bripka Effendi Renleew dan beranggotakan empat personel lainnya melakukan kegiatan patroli, pengumpulan bahan keterangan, dan penyelidikan di wilayah yang diduga sering digunakan sebagai lokasi penangkapan ikan secara ilegal.

Dari hasil operasi, tim mendeteksi sebuah longboat ditumpangi tujuh orang yang diduga hendak melakukan kegiatan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak. Saat akan dihentikan, para pelaku melarikan diri ke arah hutan. Setelah dilakukan pengejaran, satu orang berhasil diamankan di dalam hutan.

Pelaku pertama yang diamankan diketahui berinisial SA. Dari keterangan awal, ia mengaku sebagai penyelam dalam kegiatan destructive fishing tersebut.

Barang bukti yang diamankan di antaranya 1 unit longboat bermesin katinting 18 PK, 6 set perlengkapan selam tradisional, dan 10 keranjang ikan.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Yasim Mujair
Reporter