Tandaseru — Dua pelaku pemerkosaan siswi kelas 1 SMA (15 tahun) di kabupaten Pulau Mororai, Maluku Utara, dituntut 7 tahun penjara.
Kasi Pidum Kejari Morotai Arnes Tomasila kepada tandaseru.com mengungkapkan, pelaku dituntut jaksa penuntut umum (JPU) 7 tahun penjara.
“Jadi perkara ini kami sudah terima dari penyidik Polres Morotai. Perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tobelo Halmahera Utara dan perkara sudah disidangkan,” ungkapnya, Rabu (19/3/2025).
Dalam persidangan, Arnes bilang, sudah dilakukan pemeriksaan korban, saksi dan pelaku.
“Kemarin tanggal 17 Maret 2025 kami sudah selesai juga dengan agenda tuntutan dari JPU, selanjutnya agenda putusan. Jadi dua pelaku ini masih di bawah umur. Karena kategori masih anak-anak maka dikenakan sistem peradilan undang-undang perlindungan anak,” terangnya.
Dalam tuntutan itu, kedua pelaku terbukti bersalah melakukan tindakan persetubuhan anak di bawah umur dan melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak.
“Kemudian berdasarkan tuntutan JPU, kedua anak itu dituntut 7 tahun penjara dan didenda Rp 500 juta. Jadi yang seharusnya ancaman pidana ini di atas 15 tahun, tapi karena pelaku masih anak-anak maka ancamannya setengah dari pidana orang dewasa,” timpalnya.
Kedua pelaku saat ini sudah ditahan di Lapas Tobelo, setelah itu akan dipindahkan ke Lapas Anak Ternate.
“Kita tinggal tunggu putusan. Kalau putusannya inkrah maka kita langsung bawa ke lapas anak di Ternate. Jadi kedua pelaku dalam persidangan mengakui perbuatan mereka,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan