Tandaseru — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada tujuh Komisioner Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara. Tujuh komisioner ini terbukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik pada perkara nomor 232-PKE-DKPP/IX/2024.

Mereka adalah Ahmad Idris selaku Ketua Bawaslu Halut sekaligus sebagai teradu I, Jenfanher Lahi selaku anggota sekaligus sebagai teradu II, Rusni Ibrahim selaku anggota sekaligus sebagai teradu III.

Kemudian, Abdul Djalil selaku Ketua KPU Halut sekaligus sebagai teradu IV, Adinda Musa sebagai anggota KPU sekaligus teradu V, Ferdi Rudolf Pangkey sebagai anggota sekaligus teradu VI, dan Jarnawi Dodungo sebagai anggota sekaligus teradu VII.

Anggota majelis DKPP RI saat membacakan pertimbangan menyampaikan, teradu I sampai VII terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggaran pemilu.

Ketua Majelis DKPP RI, Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan putusan menyatakan, mengabulkan gugatan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu I Ahmad Idris selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Halut, teradu II Jenfanher Lahi dan teradu III Rusni Ibrahim masing-masing selaku anggota Bawaslu Halmahera Utara terhitung sejak putusan ini dibacakan.

Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu IV Abdul Djalil selaku ketua merangkap anggota KPU Halut, teradu V Adinda Musa, teradu VI Ferdi Rudolf Pangkey dan teradu VII Jarnawi Dodungo masing-masing selaku anggota KPU Halmahera Utara terhitung sejak putusan ini dibacakan.

Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap teradu I, II dan III paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan.

Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap teradu IV, V, VI dan teradu VII paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan, dan memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Pengadu melalui kuasa hukumnya, Ramli Antula, menjelaskan sebelumnya, teradu I sampai VII telah melakukan pelanggaran kode etik dengan tidak profesional dalam memberhentikan pengadu dengan tidak hormat dengan menyatakan pengadu melanggar kode etik karena menggunakan sistem yang diterapkan oleh KPU.

Selanjutnya, dalam penginputan rekapitulasi suara pada tingkat kecamatan dengan menggunakan PDF (portable document format, selanjutnya disebut PDF) berumus pada pemilihan umum tahun 2024.

Pada saat rekapitulasi tingkat kecamatan, pengadu menginput hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara pada tingkat Kecamatan Kao Barat.

Pada pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten, terdapat angka yang berubah, tapi tidak mempengaruhi hasil. Kemudian dihitung kembali dan sudah diperbaiki saat itu juga saat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter