Tandaseru — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membacakan putusan dismissal perselisihan hasil pemilu pilkada kabupaten Pulau Morotai 2024. Dalam putusannya, majelis hakim MK menolak permohonan kedua pemohon.
Adapun para pemohon adalah pasangan calon nomor urut 1 Deny Garuda-M Qubais Baba dan paslon nomor urut 2 Syamsudin Banyo-Judi RE Dadana.
Sidang putusan dismissal dipimpin langsung Ketua MK Suhartoyo, Selasa (4/2/2024). Hasil putusan itu membuat paslon nomor urut 3 Rusli Sibua-Rio Christian Pawane menjadi pemenang pilkada dengan jumlah suara sah 21.844 suara.
“Mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenan dengan kedudukan pemohon, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya, dalam pokok pemohon, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Suhartoyo saat membacakan putusan.
Tinggalkan Balasan