Tandaseru — Menteri Dalam Negeri menunda jadwal pelantikan kepala daerah terpilih pilkada 2024 pada 20 Februari 2025. Sebelumnya, dijadwalkan pelantikan kepala daerah non-sengketa pada 6 Februari 2025.

Penundaan pelantikan ini seiring menunggu putusan dismissal atas gugatan sengketa pilkada oleh Mahkamah Konstitusi yang akan disampaikan MK pada 4-5 Februari 2025.

“Rapat bersama pemda dan Mendagri lewat Zoom Meeting hari ini, arahan Menteri Tito Karnavian bagi daerah-daerah yang putusan dismissal hasil pilkada 2024 pada tanggal 4-5 Februaru dapat dimenangkan sesuai dari hasil pemilihan ditetapkan KPU maka pelantikan akan dilakukan tanggal 20 Februari 2025,” ungkap Pj Sekretaris Daerah Halmahera Barat Julius Marau, Senin (3/2/2025).

Menurut Julius, jika hasil bacaan putusan gugatan sengketa pilkada oleh MK ditolak atau gugur, Mendagri berharap KPU dan DPRD segera menetapkan kepala daerah terpilih hasil pemilihan 2024.

“Dari hasil putusan, Mendagri harapkan KPU segera proses secepatnya, tidak harus menunggu waktu maksimal sebagaimana ditentukan tiga hari. Kemudian DPRD diharapkan juga tidak menggunakan tiga hari maksimal tapi segera memutuskan,” jelasnya.

Berdasarkan arahan tersebut, sambung Julius, kesiapan pengusulan dan pelantikan pada 20 Februari mendatang berjalan sesuai jadwal yang sudah ditentukan Mendagri.

“Jika sudah diputuskan dan hasil gugatan digugurkan, kami harap KPU Halbar lebih cepat, begitu pun juga DPRD. Sehingga persiapan-persiapan pengusulan, penetapan dan pelantikan bupati dan wakil bupati Halbar terpilih bisa dilaksanakan tanggal 20 Februari 2024,” tandasnya.

Sahril Abdullah
Editor
Mardi Hamid
Reporter