Tandaseru — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara di tahun 2024 sebesar Rp 1,3 miliar lebih.
“Kurang lebih sekitar Rp 1,3 miliar,” ucap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ternate, M Indra Gunawan Kesuma, Jumat (31/1).
Indra menjelaskan kerugian negara miliaran rupiah itu berasal dari pengembalian terpidana kasus korupsi Ibrahim Ruray sebesar Rp 1,1 miliar, terpidana Fatimah sebesar Rp 102 juta.
“Jadi totalnya kurang lebih 1,3 miliaran penyelamatan kerugian negara,” timpalnya.
Ia menambahkan, masih ada lagi kerugian keuangan negara dari tahun 2024 yang diselamatkan yakni dari kasus dugaan korupsi dana Covid-19. Kerugian negara tersebut pengembaliannya menunggu putusan pengadilan.
“Harapannya kerugian bisa pulih seperti apa yang telah diputuskan oleh pengadilan terkait sama uang pengganti bisa terpenuhi semuanya,” tandasnya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.