Tandaseru — Pemda Halmahera Barat, Maluku Utara, akan memecat mantan Bendahara Dinas PUPR Idham dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Idham dinyatakan memenuhi syarat diberhentikan tidak dengan hormat usai melakukan penyelewengan terhadap undang-undang dan kode etik ASN.
“Yang bersangkutan sudah memenuhi syarat untuk diberhentikan secara tidak terhormat dari ASN,” ungkap Pj Sekda Halbar Julius Marau, Jumat (17/1/2025).
Julius menyampaikan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan membuat telaah staf ke bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah (PPAD) yang punya kewenangan memutasi, mengangkat, dan memberhentikan pegawai.
“BKD akan memproses setelah ada disposisi dari bupati. Nanti diajukan telaah staf, didisposisikan, setelah itu baru dilakukan pemberhentian,” ujarnya.
Menurutnya, pemecatan Idham sudah memenuhi syarat. Selama ini pemda masih menunggu jalannya proses hukum. Namun belakangan kejaksaan juga kesulitan menangkap Idham lantaran telah melarikan diri.
“Sekarang saatnya kita tindak sesuai dengan UU ASN,” tegas mantan Kepala BKD itu.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Halmahera Barat telah menetapkan Idham sebagai tersangka dugaan korupsi yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Selain terseret kasus dugaan korupsi proyek talut Desa Gamlamo, Kecamatan Ibu, ia juga tersandung perkara dugaan korupsi proyek air bersih Desa Nanas, Kecamatan Ibu Selatan.
Tinggalkan Balasan