Tandaseru — Tim Pemenangan pasangan calon Gubernur Maluku Utara 01, 02, dan 03 mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Polda Maluku Utara untuk segera menghentikan pelaksanaan quick count oleh paslon 04, Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe.
Mereka menilai tindakan ini dapat mengganggu proses demokrasi dan berpotensi memicu kegaduhan di masyarakat.
Ketua relawan paslon 03, Dino Umahuk, dalam konferensi pers yang digelar di kafe Ruang Coffee, Ternate Tengah, Rabu (27/11/2024), menyoroti sejumlah kejanggalan terkait pelaksanaan quick count tersebut.
“Pertama, quick count ini disiarkan melalui akun Facebook pribadi milik Sherly Tjoanda, bukan melalui saluran resmi. Kedua, lembaga survei yang digunakan adalah Indikator, yang sebelumnya pernah diragukan kevalidannya karena mengeluarkan hasil survei yang kontroversial. Ketiga, quick count ini digelar di hotel Sahid yang merupakan milik paslon 04,” ujarnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum paslon 02, Fadly Tuanany, menambahkan bahwa tindakan tersebut merupakan hal yang tidak dibenarkan secara hukum.
“Hasil resmi terkait keputusan pemenang hanya dapat ditentukan setelah rekapitulasi suara selesai di semua tingkatan oleh KPU. Kami mendesak Bawaslu, aparat kepolisian, dan KPU untuk segera mengambil langkah tegas agar situasi ini tidak memicu kekacauan di Maluku Utara. Jika kegaduhan ini terus terjadi, kami meminta pemerintah pusat turun tangan,” tegasnya.
Sementara, juru bicara Paslon 01, Muis Djamin, menegaskan bahwa selama quick count ini tidak diadakan oleh KPU, sebaiknya segera dihentikan.
“Quick count ini dapat menggiring opini publik dan memicu kegaduhan. Kami berharap institusi yang bertanggung jawab atas jalannya demokrasi segera mengambil langkah konkrit. Jika quick count ini tidak dihentikan, tim paslon 01, 02, dan 03 akan mengambil langkah untuk membubarkan acara tersebut,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan