Tandaseru — Tim kuasa hukum paslon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara, Sultan Husain Alting Sjah dan Asrul Rasyid Ichsan (HAS), angkat bicara soal laporan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) terhadap Sultan Husain ke Bawaslu Malut. GRIB melaporkan Sultan Husain atas tudingan melontarkan kalimat berbau SARA “ifa no cou lada, lada ngone mancia ua” yang artinya “jangan memilih orang Belanda, karena orang Belanda bukan orang kita”.

Junaidi Umar, tim hukum HAS, menyatakan laporan GRIB itu sama sekali tidak memiliki dasar hukum. Pasalnya, kalimat yang disampaikan calon gubernur nomor urut 1 itu adalah kalimat yang dikutipnya dari kata-kata Pahlawan Nasional Republik Indonesia, Sultan Nuku.

“Penyampaian kalimat tersebut hakikatnya mengarah pada soal semangat perjuangan, bukan mengarah pada isu SARA atau bukan mengarah pada diskriminasi, menyinggung atau penghinaan terhadap seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota dan/atau partai politik sebagaimana diatur secara yuridis,” papar Junaidi, Rabu (27/11/2024).

Oleh karena itu, sambungnya, telah jelas fakta yang terjadi tersebut sama sekali tidak melanggar atau bertentangan dengan ketentuan yuridis sebagaimana yang berlaku pada hukum positif (hukum yang berlaku di negara Indonesia).

“Perlu diketahui juga bahwa secara yuridis Sultan Nuku diangkat sebagai Pahlawan Nasional berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 071/TK/1995 pada tanggal 7 Agustus tahun 1995. Maka dari itu, secara otomatis pula sebagai warga negara Indonesia harus pula menghargai, menghormati, bahkan meneladani para pahlawan,termasuk Sultan Nuku,” ujarnya.

Salah satu cara menghargai, menghormati dan meneladani Sultan Nuku, kata Junaidi, adalah dengan cara menjaga atau melestarikan semangat atau penyampaian-penyampaian yang pernah dilakukan atau pernah disampaikan oleh sang sultan.

“Maka dari itu, calon gubernur Provinsi Maluku Utara Husain Alting Sjah menghargai, menghormati dan meneladani Sultan Nuku yang juga sebagai pahlawan nasional Republik Indonesia dan itu diwujudkan oleh Sultan Husain Alting Sjah dengan cara menjaga atau melestarikan semangat atau penyampaian-penyampaian yang pernah dilakukan atau pernah disampaikan oleh Pahlawan Nasional Sultan Nuku, termasuk kata-kata yang pernah disampaikan oleh Sultan Nuku yaitu ‘ifa no cou lada, lada ngone mancia ua’ tersebut. Jadi kalau dikatakan kalimat tersebut melanggar aturan adalah salah besar dan tidak berdasar hukum. Maka laporan GRIB ke Bawaslu Malut tersebut justru bertentangan dengan apa yang telah dilegitimasi oleh negara ini terkait pahlawan nasional,” terangnya.

Ia menegaskan, paslon HAS dalam pilkada selalu tertib hukum, taat hukum dan menghargai hukum serta menyampaikan hal-hal yang positif dengan semangat perjuangan, persatuan dan kesatuan.

“Sehingga kami tim hukum HAS sangat yakin masyarakat Maluku Utara juga mendukung hal-hal yang disampaikan oleh Sultan Husain Alting Sjah termasuk kalimat kutipan dari Sultan Nuku. Sebab masyarakat Maluku Utara juga sangat menghargai dan menghormati Pahlawan Nasional. Kami berpesan juga kepada GRIB untuk sama-sama sebagai warga negara Indonesia selalu menjaga atau melestarikan semangat atau penyampaian-penyampaian yang pernah dilakukan atau pernah disampaikan oleh para Pahlawan Nasional, termasuk Sultan Nuku,” tandasnya.

Tandaseru
Editor
Tandaseru
Reporter