Tandaseru — Sentra Gakkumdu Halmahera Utara, Maluku Utara, resmi menghentikan penanganan kasus dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan Kepala Kantor Kementerian Agama Halut Abdurahman M Ali.

Ketua Bawaslu Halut Ahmad Idris mengungkapkan, penghentian dilakukan usai penyelidikan dengan mengambil keterangan pelapor dan para saksi.

“Kasus dugaan tindak pidana pemilu Kepala Kemenag Halut sesuai hasil keputusan sentra Gakkumdu di pembahasan tahap 3 telah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 dengan alasan tidak cukup bukti. Sementara untuk pelanggaran kode etik telah direkomendasikan ke BKN untuk disanksi,” ungkapnya, Selasa (26/11/2024).

Menurutnya, unsur merugikan dan menguntungkan pasangan calon tidak memenuhi unsur. Hal ini mengingat delik pasal tersebut adalah delik materil yang harus membuktikan akibat nyatanya.

“Sedangkan delik materil adalah delik yang dianggap telah selesai dengan ditimbulkannnya akibat yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang–undang jika dilihat dari pasal yang diterapkan. Yakni, Pasal 71 ayat (1) Undang- undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota,” jabar Ahmad.

Ahmad menuturkan, sejumlah saksi yang hadir telah diperiksa. Namun, para saksi mengaku bahwa mereka sama sekali tidak terpengaruh dengan arahan Kepala Kemenag Abdurahman Ali. Hal ini menjadi acuan penghentian kasus tersebut.

“Semua prosedur telah dilaksanakan, mulai dari keterangan saksi, hingga ahli forensik, ahli bahasa, ahli HAM bahkan Ahli pidana dengan sendiri berpendapat delik materilnya belum mampu dibuktikan akibat dari perbuataan yang disampaikan oleh Kakan Kemenag,” tandasnya.

Tandaseru
Editor
Tandaseru
Reporter