Tandaseru — Tim kuasa hukum tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara akan melaporkan Pj Sekda Malut Abubakar Abdullah atas dugaan pelanggaran pemilu. Abubakar dinilai berpihak ke paslon nomor urut 4 setelah menyebarkan foto paslon tersebut di grup WhatsApp IKA PMII Maluku Utara.

Ketiga paslon lain melalui kuasa hukumnya mendesak Bawaslu Malut bersikap adil dan segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. Hal itu disampaikan saat konferensi pers di Kota Ternate, Senin (25/11/2024).

Para tim kuasa hukum menduga ada pelanggaran pemilu secara masif yang dilakukan oleh oknum-oknum ASN yang ada di Pemprov Malut serta instansi vertikal yakni Kementerian Agama.

“Pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Pj sekda Abubakar Abdullah yang menyebarkan foto paslon 4 ke WAG adalah salah satu buktinya,” kata Junaidi Umar, kuasa hukum paslon nomor urut 1 Sultan Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid Ichsan (HAS).

Ia meminta Pj Gubernur Samsuddin A Kadir segera menonaktifkan Abubakar.

“Karena ini tindakan yang sudah brutal,” tegas Junaidi.

Selain persoalan tersebut, tim kuasa hukum juga menduga ada kegiatan politik uang yang dilakukan tim paslon 4 saat kampanye akbar di lapangan Ngaralamo Ternate pada 23 November 2024 kemarin.

“Kita lihat sendiri di beberapa video yang tersebar luas di media sosial, bahwa ada transaksional pengerahan massa yang dibayar pada saat itu juga. Jadi, untuk itu, kami tim kuasa hukum dari tiga kandidat akan melaporkan hal tersebut. Bawaslu harus bersikap adil dan profesional untuk tindak lanjut,” tegas Junaidi.

“Besok kami akan laporkan secara resmi Pj sekda terkait dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu,” tambahnya.

Sementara kuasa hukum paslon nomor urut 2 Aliong Mus-Sahril Thahir (AM-SAH), Fadly S Tuanany, mengecam perbuatan yang dilakukan Pj sekda. Menurutnya, apa yang dilakukan Abubakar telah mencederai nilai-nilai demokrasi.

“Dan menyangkut dengan netralitas ASN, semestinya yang bersangkutan ini sudah harus menjadi atensi full Bawaslu dan dilaporkan serta direkomendasikan untuk diberhentikan dari jabatannya sebagai Pj sekda,” ucap Fadly.

Berdasarkan pesan Pj sekda itu, Fadly mencurigai ada arahan secara masif kepada seluruh ASN di pemprov untuk memenangkan paslon Sherly-Sarbin pada 27 November 2024 mendatang.

“Dan ini perbuatan yang sangat masif. Dengan beredarnya percakapan di WAG, ini membuktikan bahwa proses demokrasi di Maluku Utara ini tidak dalam keadaan baik-baik saja,” ungkap Fadly.

Fadly menduga, pesan berantai itu juga merupakan instruksi yang bukan hanya dari pemprov.

“Kami menduga ini ada instruksi yang mungkin bukan saja dari Pj sekda atau Pj gubernur, melainkan dari pejabat yang lebih tinggi untuk kepentingan gubernur Maluku Utara,” tambahnya.

Senada, tim kuasa hukum paslon nomor urut 3 Muhammad Kasuba-Basri Salama (MK-BISA), Risno Nasir, menambahkan, jika saja dugaan kasus pelanggaran pemilu ini tidak digubris Bawaslu maka mereka akan mengadukan hal tersebut ke DKPP.

Risno bilang, Bawaslu semestinya bergerak cepat dalam pengawasan. Ketika kasus ini di-up media, paling tidak itu sudah menjadi acuan pihak penyelenggara untuk menindaklanjuti. Sehingga, sambung Risno, Bawaslu tidak hanya diam di tempat, melainkan menjemput bola.

“Kalau ini tak diindahkan Bawaslu, kami akan laporkan ke DKPP,” pungkas Risno.

Selain itu, ketiga tim kuasa hukum ini juga menyoroti edaran PLN yang menyebarkan informasi terkait pemadaman listrik bergilir di Kota Ternate.

“Kami jadi curiga ini, karena pemadaman listrik bergilir sesuai edaran itu sampai tanggal 26 atau H-1 pencoblosan. Jangan sampai ini juga bagian dari sabotase,” bebernya.

“Kenapa pemadaman listrik dilakukan dengan alasan pemeliharaan jaringan, padahal PLN sudah tahu bahwa momentum pilkada akan digelar pada tanggal 27 November? Ini menimbulkan tanda tanya besar,” tandas Risno.

Sekadar diketahui, Abubakar sendiri telah mengakui mengirimkan foto paslon di grup. Namun menurutnya, ia salah kirim dan langsung menghapus foto tersebut.

Tandaseru
Editor
Tandaseru
Reporter