Tandaseru — Bawaslu Provinsi Maluku Utara membentuk tim menelusuri dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Pj Sekretaris Daerah Malut Abubakar Abdullah. Abubakar diduga melanggar netralitas ASN usai membagikan gambar paslon kepala daerah Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe di grup WhatsApp IKA PMII Maluku Utara.

Selain kasus Abubakar, Bawaslu juga tengah menelusuri video bagi-bagi uang di kampanye akbar Sherly-Sarbin di Kota Ternate.

“Terkait dugaan tersebut, yang dilakukan Pj sekda dan video viral pembagian uang, hasil pleno Bawaslu memutuskan dijadikan informasi awal untuk dilakukan penelusuran oleh tim penelusuran,” ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Malut, Sumitro Muhamadia usai Zoom meeting dengan Bawaslu RI, Senin (25/11/2024).

Waktu penelusuran, ia bilang, sesuai Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, yakni 7 hari.

Hal itu dilakukan untuk menentukan keterpenuhan syarat formil dan materil yang dituangkan dalam bentuk laporan hasil pengawasan (LHP).

“Mohon kiranya masyarakat bersabar dan mempercayakan penanganan dugaan pelanggaran pemilihan ini kepada Bawaslu Malut. Kami pastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran akan kami tangani tanpa tebang pilih,” tegasnya.

“Penegakan hukum pemilihan akan kami jalankan, demi tegaknya keadilan bagi semua pihak. Demi terwujudnya penegakan hukum pemilihan yang berkeadilan,” tandas Sumitro.

Tandaseru
Editor
Tandaseru
Reporter