Tandaseru — DPC PDI-P Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, meminta agar Bawaslu Sula menindak tegas ASN dan kepala desa yang kedapatan terlibat politik praktis.

“Secara institusi, kami PDI-P meminta kepada pihak penyelenggara Pemilu, terutama Bawaslu Sula untuk tegas memberi sanksi terhadap ASN dan kepala desa, jika kedapatan terlibat langsung dalam politik praktis,” kata Ketua Bappilu PDIP Sula, Arman Buton, Minggu (24/11).

Arman menjelaskan, larangan ASN dalam berpolitik telah jelas diatur dalam aturan netralitas ASN. Pasal 9 ayat (2) Undang-undang ASN secara tegas menyebutkan ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Sama halnya juga dengan kepala desa beserta perangkat desa dilarang melakukan politik praktis sebagaimana tertuang dalam pasal 280, pasal 282, dan pasal 494 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu.

“Sanksi yang dikenakan, jika aparatur desa terbukti melakukan politik praktis dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda,” timpalnya.

Lanjut Arman, pihaknya khawatir jangan sampai indikasi keterlibatan ASN, maupun kades dan perangkatnya malah dilakukan secara masif, terstruktur, dan sistematis.

Sebab itu, kepada Bawaslu Sula diharapkan untuk mengarahkan Panwaslu di kecamatan maupun desa untuk lebih aktif memantau hal tersebut.

“PDI-P berharap dengan Pilkada yang bersih dapat melahirkan pemimpin yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme,” pungkasnya.

Tandaseru
Editor
Tandaseru
Reporter