Karena ada tambahan surat suara sebanyak 2.000 lembar cadangan maka di untuk Pilkada Pulau Morotai dan Pilkada Maluku Utara masing-masing menjadi 58.071 lembar.
Menurut Kubais, dari seluruh surat suara yang disortir KPU menemukan adanya kekurangan sebanyak 28 lembar surat suara.
“Terjadi kekurangan 28 surat suara dari proses percetakan dan itu diketahui oleh KPU Morotai saat proses pelipatan dan penyortiran,” ungkapnya.
Dengan begitu, kata dia, KPU telah meminta pihak perusahaan pencetak logistik untuk menambah 28 surat suara yang kurang.
“Sudah dilakukan cetak ulang 28 surat suara tersebut di perusahaan pencetakan logistik dan tinggal menunggu pengiriman,” timpalnya.
Tinggalkan Balasan