“Akan tetapi karena kebijakan Hendrata Thes saat menjadi Bupati Sula kala itu, kemudian tetap memasukkan Falabisahaya dengan cara penempatan titik lokasi menara telekomunikasi di Desa Rawamangoli. Hal ini dikarenakan Falabisahaya telah ada tower Telkomsel dan Indosat, artinya Chairullah Mahdi sangat mengetahui betul persoalan menara tower tersebut, sehingga tidak pantas melakukan tindakan yang diduga fitnah dan atau hoaks di media sosial Facebook,” sambung Adha Buamona, lawyer lainnya.
Selain itu, proses pembangunan tower/menara telekomunikasi selanjutnya Hendrata Thes tidak lagi menjadi Bupati Sula melainkan Fifian Ade Ningsih Mus, maka secara hukum seluruh proses hibah sampai muncul sengketa tanah sehingga tower tersebut belum terbangun, bukan lagi menjadi tanggung jawab pemerintahan Bupati Hendrata Thes, melainkan pemerintahan Bupati Fifian Adeningsih Mus.
“Terakhir, kami juga laporkan Rifai Haitami nomor laporan 016/LP/PB/Kab/32.08//XI/2024, karena diduga melakukan pelanggaran pilkada dalam percakapan WhatsApp Group. Tindakan ASN di atas diduga telah melanggar ketentuan hukum UU Pilkda, UU ASN Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN dan UU ITE. Kami meminta Bawaslu Kabupaten Sula untuk menindak tegas 4 orang ASN tersebut sesuai ketentuan hukum agar tidak terjadi lagi pelanggaran Pilkada dikarenakan ini contoh buruk dalam berdemokrasi,” tandas Adha.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.