Tandaseru — Law Firm Shahifah, kuasa hukum pasangan calon kepala daerah Kepulauan Sula, Maluku Utara, Hendrata Thes dan M Natsir Sangaji, melaporkan empat ASN pemda ke Bawaslu.

Keempatnya dilaporkan lantaran dinilai tidak netral dalam Pilkada Sula. Lawyer dari Law Firm Shahifah, Syahdi, menyatakan para ASN diduga mendukung secara nyata dan mengikuti paslon kepala daerah nomor urut 2 Fifian Adeningsih Mus dan Saleh Marasabessy saat debat publik di Kompas TV Jakarta pada 15 November 2024.

“ASN yang terlibat dalam debat publik diduga mendukung Fifian Adeningsih Mus yakni Ridwan Buamona dengan nomor laporan 014/LP/PB/Kab/32.08//XI/2024 dan Idham Umamit dengan nomor laporan 015/LP/PB/Kab/32.08//XI/2024,” ungkapnya, Senin (18/11/2024).

Selain itu, Syahdi juga melaporkan Chairullah Mahdi, mantan Kadis Kominfo tahun 2019, dengan nomor laporan 017/LP/PB/Kab/32.08//XI/2024.

“Hal ini terkait dugaan ujaran fitnah dan hoaks yang dilakukan oleh Mahdi terkait pembangunan 44 paket menara telekomunikasi (base transceiver station/BTS) 4G dan akses internet di 7.904 titik blankspot pada tahun anggaran 2021-2024 dari Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kominfo),” tuturnya.

Berdasarkan fakta hukum, sambungnya, Falabisahaya tidak masuk dalam kebijakan Kominfo tersebut.