Tandaseru — Tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara nomor urut 4, Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe, resmi melaporkan akun facebook Bernato Liandro ke Bawaslu atas dugaan tindak pidana penyebaran hoaks berdasarkan SARA.
Kuasa hukum mendampingi Faisal Anwar selaku pendukung paslon 04 melaporkan akun bodong tersebut. Unggahan yang menyandingkan atau menyamakan Sherly Tjoanda dengan Siti Khadijah ini menciptakan polemik di tengah masyarakat, sehingga Tim Cek Fakta Siber Bawaslu Maluku Utara telah menyatakan konten tersebut merupakan hoaks.
Para pendukung Sherly-Sarbin menyatakan mengambil langkah hukum guna memberikan efek jera bagi para penyebar berita palsu, agar kondusivitas tetap terjaga, dan Pilgub Maluku Utara terlaksana dengan aman, nyaman, damai, dan tenteram tanpa hoaks.
“Berdasarkan penelusuran kami, akun Bernato Liandro ini sengaja diciptakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, dan seakan-akan menjadi pendukung Sherly-Sarbin, namun ternyata sering kali menyebar konten-konten yang justru menyerang pribadi Ibu Sherly, atau sengaja menciptakan kegaduhan agar Sherly-Sarbin diserang pihak lain”, jelas Tareq Elven, kuasa hukum pelapor, Jumat (15/11/2024).
Akun Bernato Liandro memang terlihat aktif mengunggah pesan-pesan terkait Pilgub Maluku Utara 2024, beberapa di antaranya terkesan memberi dukungan kepada Sherly Tjoanda, tapi ternyata banyak juga yang justru menyerang pribadi Sherly.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.