Tandaseru — Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara nomor urut 4, Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe rencananya akan berkampanye di taman depan Kantor Bupati Halmahera Utara, Sabtu (16/11).
Kampanye di kawasan Pemerintahan Kabupaten Halmahera Utara ini ternyata telah mengantongi izin dari pemerintah daerah setempat.
Penelusuran tandaseru.com, surat izin penggunaan lokasi kampanye Sherly-Sarbin dikeluarkan oleh DLH Halmahera Utara dan Dishub Halmahera Utara dengan tembusan kepada Bupati dan Kapolres Halmahera Utara.
Surat izin dari Dishub Halmahera Utara untuk penggunaan badan jalan di depan Kantor Bupati Halmahera Utara ditandatangani Deni Tonoro selaku sekretaris Dishub. Permintaan izin dibuat oleh Janlis G. Kitong selaku ketua tim pemenangan Sherly-Sarbin.
Sementara surat izin dari DLH Halmahera Utara ditandatangani langsung oleh Kepala DLH Yudihart Noya.
Surat izin dua OPD tersebut, hanya DLH saja menekankan dua poin dalam rekomendasinya. Yakni harus menjaga kebersihan lokasi sebelum dan sesudah pelaksanaan kampanye, kemudian pihak penyelenggara kampanye menjaga tanaman hias dan pohon di areal median jalan dan sekitarnya agar tidak rusak.
Anehnya, surat izin yang dikeluarkan Dishub Halmahera Utara ini ternyata tidak diketahui oleh Kepala Dishub, Asri Tapi Tapi.
Asri saat dikonfirmasi menegaskan, berdasarkan kepada SK Bupati Halmahera Utara telah melarang area pemerintahan dan titik tertentu serta samping ruas Jalan Bhayangkara hingga Jalan Kemakmuran dipakai untuk kegiatan politik, seperti kampanye maupun pemasangan alat peraga kampanye pasangan calon kepala daerah.
“Surat dari Dishub yang ditandatangani oleh sekertaris sudah saya (Asri) perintahkan untuk tarik. Sebab, hal ini tidak di koordinasikan ke saya dan jelas-jelas area itu dilarang,” tegas Asri.
Tinggalkan Balasan