Tandaseru — Sikap Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, dipertanyakan warga lantaran mengizinkan lokasi eks Sail Morotai digunakan untuk kampanye pasangan calon kepala daerah.
Padahal, sebelumnya Pemkab sendiri yang melarang penggunaan asetnya tersebut untuk hajatan politik pasangan calon.
Pantauan tandaseru.com, Rabu (14/11) malam, lokasi eks Sail Morotai yang terletak di Desa Juanga, Morotai Selatan ini digunakan oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara nomor urut 4 Sherly Tjoanda- Sarbin Sehe.
Padahal sudah jelas pula dalam Bab VIII, Pasal 57-66 PKPU 13 tahun 2014 yang mengatur sejumlah larangan kampanye, di antaranya tentang larangan menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah, dan pemerintah daerah.
“Itu tidak seistimewa kampanye paslon gubernur nomor urut 4. Karena ketiga paslon tersebut berkampanye hanya di lokasi yang biasa-biasa saja. Sementara paslon nomor urut 4, Pemda Morotai memberikan lokasi yang istimewa,” kata Riski warga Morotai Selatan, Kamis (14/11).
Tinggalkan Balasan