Menurutnya, validitas dan keabsahan narasumber dalam etika media harus dijaga kualitasnya.

“Akun palsu dapat dibuat oleh pendukung paslon siapa saja, dengan motif dan tujuan memalsukan identitas untuk menyebarkan status dan informasi hoaks terhadap pasangan calon. Termasuk isu agama yang dianggap bisa menjatuhkan Sherly Tjoanda,” tukas Nurlaela.

“Kami berharap media online dapat kedepankan etika dan kaidah penulisan jurnalis, dalam mengutip pendapat atau isu, apalagi agama dan SARA yang dapat memecah belah keumatan. Media diminta menyampaikan berita atau informasi yang bersifat edukatif, jangan terkesan profokatif. Kami meminta Bawaslu, Dewan Pers, agar melakukan kajian dan teguran kepada media tersebut yang secara sengaja menggiring opini frame media tanpa mengedepankan standar kaidah penulisan jurnalis, mengutip akun palsu sebagai sumber berita isu agama,” imbuhnya.

Nurlaela menegaskan, tidak ada pendukung paslon nomor 4 yang pernah menyampaikan pernyataan samakan Sherly dengan istri Rasullulah. Seluruh pendukung Sherly sangat paham tentang keberagaman, toleransi antarumat beragama, sangat menghargai perbedaan.

“Pendukung Sherly-Sarbin ingin menang dengan gagasan dan keadilan,” ucapnya.

“Kami juga meminta pihak kepolisian segera menelusuri akun palsu yang secara sengaja melanggar aturan yaitu larangan menghina seseorang, agama, semua ras dan golongan (Pasal 57 dan 66 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye),” sambung Nurlaela.

Ia menambahkan, para ustaz juga diminta mencerna betul isu dan berita yang beredar di media sosial dari mana sumbernya.

“Sehingga jangan menuduh seseorang yang terkesan ada keberpihakan calon tertentu, mestinya ustaz memberikan ceramah yang bernuansa keberagaman,” tandasnya.