Tandaseru — Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara Ahmad Purbaya mengaku memprioritaskan pencairan anggaran proyek yang memiliki hubungan dengan Muhaimin Syarif. Muhaimin merupakan eks Ketua Partai Gerindra Malut yang saat ini berstatus sebagai terdakwa suap eks gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK).

Pengakuan ini dilayangkan Purbaya dalam sidang kasus suap Muhaimim yang digelar Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (31/10/2024).

Purbaya menyatakan dirinya memimpin BPKAD sejak tahun 2020. Waktu itu ia mengenal terdakwa Muhaimin sebagai kontraktor.

“Saya bertugas melakukan pembayaran proyek dari semua dinas yang ada di Pemprov Malut. Di dinas saya juga ada proyek,” ujarnya.

JPU KPK Andri Lesmana lalu menanyakan apakah ada arahan atau perintah dari AGK untuk memprioritaskan pembayaran proyek tertentu. Purbaya pun mengiyakan.

“Saya lupa tahunnya tapi ada, memang saya diperintah memperhatikan beberapa kontraktor terkait minta bantu pencairan,” ungkap Purbaya.