Kemudian kata dia, ada juga proses lain yang harus dipenuhi pihak kapal. Seperti misalnya melakukan pembongkaran angkutan BBM maka harus ada beberapa aturan yang dipenuhi. Tapi untuk kapal yang memuat 500 ton BBM tersebut, Anear mengaku belum mengetahui apakah sudah ada pembongkaran atau belum.

“Saya juga belum tahu kapal itu so bongkar atau belum karena saya juga belum cek. Jadi nanti saya cek dulu kalo kapal so bongkar maka siapa yang kasih kaluar izin,” kata dia.

Ia menambahkan, misalkan pembongkaran BBM tidak disertai izin bongkar maka itu harus dikonfirmasikan kepada pihak yang berwenang.

“Tinggal dikonfirmasi dengan pihak-pihak berwenang karena kalau sudah dibongkar tanpa izin bongkar itu alasanya apa,” tandas dia.