Tidak hanya itu, pada sejumlah narasi yang disampaikan Abdurahman kata dia, ada juga dugaan melanggar undang-undang Pilkada.

Di antaranya, PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada, Jo. Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Jo. Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil jo. Pasal 62 ayat (1) huruf b dan c Undang-undang Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pilkada.

Kemudian pada pelanggaran disiplin ASN, kata dia, merujuk pada Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Narasi yang disampaikan Abdurahman ini lanjut dia, mengarah pada persoalan pidana. Sebab, dalam rekaman video 02.44 ini dilakukan di hadapan ASN Kemenag Halmahera Utara.

“Jadi rencananya besok kami laporkan ke Polres Halut terkait dengan dugaan Pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 434 ayat (1) UU 11/2023. Penistaan adalah pencemaran nama baik berupa penghinaan dengan cara menistakan atau menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu dengan maksud agar tuduhan tersebut tersiar,” tegas dia.