Tandaseru — Tindakan Kepala Kantor Kementerian Agama Halmahera Utara, Abdurahman M Ali, yang diduga mengarahkan pegawai Kemenag untuk mendukung paslon gubernur Maluku Utara nomor urut 4 mendapat sorotan tajam tim hukum paslon gubernur Muhammad Kasuba-Basri Salama (MK-BISA).

Juru bicara tim hukum MK-BISA, Hastomo Tawary, meminta Bawaslu segera mengambil langkah hukum terkait persoalan tersebut.

Menurut Hastomo, cara-cara yang dipertontonkan Kepala Kemenag Halut sangat merusak demokrasi dan mencederai integritas aparat sipil negara (ASN) yang dituntut netral.

“Sebagai kepala urusan agama, seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga suasana aman, tenteram dan teduh dalam menghadapi pesta demokrasi di Maluku Utara. Namun apa yang dilakukan oleh Kepala Kemenag Halut ini justru membuat kegaduhan. Oleh sebab itu kami mendesak Bawaslu Malut agar mengambil langkah segera,” ujarnya, Selasa (22/10/2024).

Hastomo mendesak Bawaslu menindak tegas dugaan ketidaknetralan Kepala Kemenag Halut ini. Dengan begitu, bisa menjadi efek jera buat ASN yang lain untuk tidak bermain-main terhadap regulasi.

“Bawaslu jangan boba-coba pilih kasih dalam urusan penindakan,” tegasnya.

Selain mendesak Bawaslu Malut untuk segera bersikap, MK-BISA juga akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan Abdurahman terkait pelanggaran UU Pemilu dan UU ASN, serta memproses secara pidana.