Tandaseru — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara, Mohtar Alting membantah tudingan bahwa pihaknya memberikan perlakuan istimewa terhadap bakal calon pengganti Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda.

“Tidak ada perlakuan spesial terhadap pengganti calon gubernur yang diusulkan, kami tidak menggunakan istilah “force majeure” untuk menilai keadaan pengganti calon gubernur nomor 4,” kata Mohtar dalam keterangan tertulisnya kepada tandaseru.com, Senin (21/10).

Tapi, lanjut Mohtar, kalau keadaan force majeure itu disematkan pada peristiwa yang menyebabkan calon yang telah ditetapkan KPU Provinsi Maluku Utara itu benar adanya, yaitu Benny Laos yang telah ditetapkan sebagai calon gubernur berpasangan dengan Sarbin Sehe, mengalami peristiwa nahas dan meninggal dunia.

“Itu yang dimaksud force majeure pada peristiwa itu, sekali lagi bukan untuk disematkan ke pengganti, walaupun ada korelasi karena dalam waktu bersamaan, pengganti dari calon yang meninggal, keduanya bersama berada dalam peristiwa nahas tersebut dan juga sebagai korban,” jelas Mohtar.

Tindakan KPU Provinsi Maluku Utara ini kata Mohtar, hanya melaksanakan ketentuan Pasal 54 Undang-undang Tahun 2016 dan ketentuan derivatif yang berlaku. Yaitu ketentuan yang normal diatur, sehingga kewajiban KPU adalah menindaklanjuti usulan nama pengganti dari calon yang telah ditetapkan, tetapi kemudian meninggal dunia.

“Perlu saya tegaskan, bahwa sangat prematur menggunakan istilah “pengalihan rumah sakit”. Tidak ada pengalihan, karena KPU Malut dengan pihak RSUD mengikat diri secara keperdataan berbatas waktu, tidak selamanya,” ujarnya.