Dalam kasus ini, pihaknya menyangkakan bahwa RA selaku juru kampanye telah melanggar PKPU. Padahal hal tersebut sudah disosialisasikan kepada masing-masing pasangan calon.
“Sehingga dalam pembahasan kedua itu kita sepakati bersama dengan menggunakan Pasal 69 dengan jo. Pasal 187 ayat (2) untuk diteruskan ke tingkat penyidikan dengan dugaan tidak pidana pemilihan kepala daerah,” cetusnya.
Murjat bilang, Pasal 69 huruf c masuk dalam tindak pidana Pilkada, jo Pasal 187 ayat 2 terkait dengan dugaan fitnah.
“Sehingga ancaman hukuman yang diberikan kepada RA itu paling sedikit 3 bulan sampai dengan 18 bulan, dengan denda Rp 600 ribu sampai Rp 6 juta,” tegasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.