Menurut Bahri, penetapan dan penegasan batas desa menjadi penting dan harus dijadikan prioritas pemerintah daerah karena jika batas wilayah tidak jelas selain bisa menghambat proses pembangunan di desa, juga berpotensi terjadinya konflik antar warga desa terkait perselisihan batas wilayah.
“Pendekatan batas desa merupakan agenda dan kebijakan Pusat yang harus segera ditindaklanjuti presiden menginginkan adanya one map Policy yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2001 21 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Percepatan Kebijakan Satu Peta KSP. kebijakan One Map Policy dimaksud untuk meminimalisir potensi konflik yang sangat rentan terjadi,” akunya.
“Karena kesimpangsiuran data yang tidak merujuk pada suatu peta. Untuk itu, penekanan pemerintah daerah bahwa penegasan dan penetapan batas desa ini semata-mata untuk kepentingan adminstrasi penyelenggaran pemerintahan tanpa merubah substansi kepemilihan dan penguasaan lahan sebelumnya. sehingga saya minta kepada Camat dan para kepala desa untuk dapat memfasilitasi jalannya proses penetapan dan penegasan batas desa dengan memperhatikan aspek yuridis dan historis sebagai faktor penting dalam melakukan pemetaan batas desa yang akan dilakukan secara partisipatif,” sambungnya.
Bahri juga menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya sekaligus terima kasih kepada bapak ibu para narasumber atas kesediaan untuk memberikan fasilitas kegiatan penetapan dan penjelasan batas desa di Kabupaten Haimahera Tengah.
“Mudah-mudahan setelah selesai ini dilaksanakan seluruh yang hadir ini dapat memahami tujuan dan proses pelaksanaan penetapan dan penegasan batas Desa, harapan pemerintah daerah seluruh proses penetapan dan penegasan batas desa dapat berjalan lancar sehingga kemudian batas wilayah dapat ditetapkan tanpa hambatan yang berarti,” jelasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.