“Kita punya tugas dan tanggung jawab untuk merumuskan program legislasi nasional (prolegnas) dari DPD selama 5 tahun ke depan,” ujar laki-laki kelahiran Wayaua, Bacan ini. Lanjut menerangkan, dengan menjadi pimpinan PPUU, ia punya ruang lebih luas untuk melibatkan berbagai pihak yang berhubungan dengan RUU yang dirancang.
Ia menambahkan, setiap Komite di DPD akan mengusulkan RUU-nya, pun PPUU punya kewenangan untuk mengusulkan RUU. Setelah PPUU menggodok, melakukan harmonisasi, penelaahan, dan pembahasan, lalu RUU final akan diserahkan ke DPR untuk dibahas bersama, pun dengan presiden (three party: DPD, DPR, Presiden).

Wakil Ketua I PPU ini berharap, ke depan, dengan komunikasi, kolaborasi, dan partisipasi yang dibangun pimpinan DPD sekarang, setiap lembaga pemerintah punya political will yang harmonis. Bahkan, kelak setiap RUU yang meskipun adalah inisiatif dari presiden/eksekutif maupun DPR diharapkan tetap ada muatan yang mencakup kepentingan daerah. DPD perlu terlibat dan di situ PPUU akan ambil peran strategis.
Dr. Graal bersyukur dan berkomitmen untuk mengemban amanah ini. Semoga dengan wewenang yang ada, kita bisa mengoptimalkan kerja-kerja DPD dan mengedepankan kepentingan masyarakat Indonesia dan khususnya masyarakat Maluku Utara. Partisipasi aktif dari masyarakat sangat dibutuhkan.
“Tetap pantau dan kawal kinerja kami ke depan. Dukungan jika sesuai dan kritik jika ada yang keliru,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan